[INFOGRAFIS] Regulasi Kripto di Indonesia
KABARBURSA - Di tengah pesatnya pertumbuhan aset kripto di Indonesia, pemerintah terus memperkuat landasan hukum dan regulasi guna menjamin perlindungan investor sekaligus stabilitas sistem keuangan nasional. Per 2025, aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai alat pembayaran sah. Hal ini ditegaskan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lembaga yang saat ini memiliki kewenangan utama dalam pengawasan perdagangan kripto di Indonesia. Namun, seiring arah penguatan sektor keuangan, wacana pengalihan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pembentukan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga terus bergulir.
Dari sisi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur bahwa setiap transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Sementara dari segi klasifikasi, kripto dibedakan menjadi lebih dari 300 aset yang sah diperdagangkan di Indonesia, dengan ketentuan ketat terkait tata kelola, whitepaper, dan volume transaksi. Bank Indonesia (BI), meskipun tidak terlibat langsung dalam pengaturan perdagangan kripto, tetap berperan penting dalam menjaga kestabilan moneter dan mengingatkan publik bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dengan regulasi yang terus berkembang, Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan publik dalam ekosistem kripto.