Logo

[INFOGRAFIS] Siapa Menguasai Lahan Indonesia?

Terbit pada 23 April 2025 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
[INFOGRAFIS] Siapa Menguasai Lahan Indonesia? [INFOGRAFIS] Siapa Menguasai Lahan Indonesia?

KABARBURSASiapa Menguasai Lahan Indonesia?
Pemetaan kepemilikan tanah skala besar di Indonesia merupakan tantangan krusial dalam tata kelola agraria nasional. Meskipun negara secara konstitusional menjadi pemilik sah atas tanah dan hutan—dengan pengelolaan lebih dari 120 juta hektar kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—praktiknya lahan tersebar ke berbagai aktor. Di Kalimantan Timur, negara menguasai kawasan hutan produksi dan lindung melalui BUMN seperti PT Inhutani. Di sisi lain, swasta nasional seperti PT Astra Agro Lestari dan PT Sinar Mas mendominasi perkebunan sawit di Riau dan Sumatera Selatan, sementara PT Vale Indonesia mengelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara lewat kerjasama dengan BUMN. Perusahaan asing turut menjadi pemilik lahan skala besar, seperti Freeport dari AS di Papua Barat dan Tsingshan dari Tiongkok di Morowali, Sulawesi Tengah.

Masyarakat adat pun memiliki klaim kuat terhadap wilayah ulayat, namun pengakuan legal masih terbatas. Komunitas seperti Suku Amungme dan Kamoro di Papua, Dayak Iban di Kalimantan Barat, hingga Kajang di Sulawesi Selatan telah memetakan wilayah adat mereka secara partisipatif, dengan beberapa telah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Sayangnya, data komprehensif dan transparan mengenai kepemilikan tanah berdasarkan entitas—baik negara, swasta nasional, asing, maupun rakyat adat—belum tersedia secara publik. Akses terhadap informasi HGU dan IUP pun masih terbatas, sementara konflik data dan tumpang tindih izin terus terjadi. Di tengah kompleksitas ini, inisiatif pemetaan dari KPA dan AMAN menjadi celah penting dalam menata ulang keadilan agraria di Indonesia.