KABARBURSA.COM – Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa secara terintegrasi.
Program ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menugaskan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.
Program tersebut kemudian memasuki tahap implementasi nasional pada pertengahan 2025. Dalam desain kebijakan, koperasi tidak lagi diposisikan sebatas lembaga simpan pinjam.
Pemerintah memperluas perannya menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, termasuk dalam distribusi kebutuhan pokok, layanan pembiayaan, pengelolaan logistik, hingga penyediaan layanan dasar seperti klinik dan apotek.
Model bisnis yang dikembangkan juga dirancang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa. Unit usaha yang diusung mencakup gerai sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, penyediaan obat, hingga fasilitas logistik seperti cold storage untuk mendukung distribusi barang.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan dukungan melalui skema kredit perbankan dengan pendekatan serupa kredit usaha rakyat (KUR), guna mempercepat operasional koperasi di tingkat desa.
Untuk memastikan implementasi berjalan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan Kopdes melalui keputusan presiden pada 2 Mei 2025.
Selain itu, penguatan operasional dilakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang berfokus pada pembangunan infrastruktur pendukung, seperti gerai koperasi dan fasilitas pergudangan.
Namun, desain kebijakan tersebut beririsan dengan struktur ekonomi desa yang telah lebih dahulu berjalan, terutama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes menjadi instrumen utama dalam pengelolaan usaha dan aktivitas ekonomi di tingkat desa.
Dengan fungsi yang juga mencakup distribusi barang dan pengelolaan usaha lokal, kehadiran Kopdes dengan mandat serupa membuka potensi tumpang tindih peran di tingkat desa.
Sementara itu, kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti bahwa pendekatan kebijakan yang bersifat terpusat berpotensi tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan di tingkat desa.
“Pendekatan yang bersifat top-down berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan riil di tingkat desa,” tulis Celios dalam laporannya terkait Kopdes Merah Putih pada 2025.
Kejar Target atau Penguatan Kelembagaan
Skala target yang besar dalam waktu relatif singkat menunjukkan pendekatan percepatan dalam pembentukan kelembagaan. Dalam Inpres, pembentukan Kopdes mencakup pendirian, pengembangan, serta revitalisasi koperasi yang sudah ada.
Perkembangan di lapangan menunjukkan proses pembentukan koperasi berlangsung cepat. Dalam beberapa bulan sejak kebijakan diterbitkan, puluhan ribu koperasi disebut telah memasuki tahap pembentukan atau pembangunan awal.
Di sisi lain, data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa tantangan koperasi di Indonesia tidak hanya terkait jumlah, tetapi juga kualitas. Dari lebih dari 127 ribu koperasi aktif, tidak seluruhnya memiliki kinerja yang sehat atau berkelanjutan.
Berdasarkan laporan Kemenkop UKM tahun 2023, pemerintah sendiri dalam berbagai pernyataan menekankan pentingnya transformasi koperasi agar mampu beradaptasi dengan sistem ekonomi modern.
“Koperasi harus naik kelas dan masuk ke rantai pasok global,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi.
Sejalan dengan itu, Kemenkop dan UKM juga mendorong konsolidasi koperasi agar tidak berjalan secara terfragmentasi.
“Koperasi tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus terkonsolidasi dan berbasis bisnis modern,” demikian pernyataan resmi kementerian.
Risiko Ekonomi dan Implementasi
Di tengah percepatan tersebut, sejumlah kajian independen mulai menyoroti potensi risiko dari program Kopdes Merah Putih.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut dampak ekonomi program ini tidak sepenuhnya positif dalam jangka panjang.
“Dampak ekonomi program ini berpotensi negatif dalam jangka menengah akibat biaya peluang dan risiko pembiayaan,” tulis CELIOS dalam risetnya terkait Laporan Dampak Ekonomi, 2025.
CELIOS juga memperkirakan tekanan terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat muncul setelah fase awal implementasi, seiring besarnya kebutuhan pembiayaan dan potensi ketidakefisienan dalam pengelolaan koperasi.
Dari sisi pembiayaan, laporan tersebut menyoroti potensi risiko kredit yang cukup besar apabila tidak diimbangi dengan kapasitas usaha koperasi di tingkat desa.
“Risiko gagal bayar dapat meningkat seiring skema pembiayaan yang tidak diimbangi kapasitas usaha koperasi,” tulis CELIOS
Selain itu, temuan lapangan juga menunjukkan adanya kekhawatiran terkait aspek tata kelola program di tingkat desa. “Minimnya pengawasan membuka ruang terhadap potensi penyimpangan dan konflik di tingkat desa,” tulis CELIOS.
Di sisi lain, implementasi program juga menghadapi kendala teknis di sejumlah wilayah, seperti keterbatasan akses listrik, jaringan internet, serta distribusi logistik yang belum merata.
Dengan skala nasional dan target waktu yang ketat, implementasi Kopdes Merah Putih tidak hanya bergantung pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga kesiapan ekosistem di tingkat desa, termasuk kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi lintas sektor.
Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi upaya ekspansi koperasi dalam jumlah besar, tetapi juga bagian dari transformasi ekonomi desa yang keberhasilannya akan ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan.(*)