KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 tumbuh 22,1 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Angka ini lebih tinggi dibanding pertumbuhan hingga April 2026 yang sebesar 16,1 persen.
“Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya implementasi Coretax,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan perpajakan berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Hingga Mei 2026, penerimaan PPh tersebut mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen, meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang hanya Rp135,2 triliun.
Purbaya menilai hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan masih mengalami pertumbuhan dan memiliki kinerja yang baik.
"Kekhawatiran sebelumnya bahwa dunia usaha mengalami perlambatan ternyata tidak terbukti,” kata dia.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Mei 2026 juga mencatat pertumbuhan yang sangat kuat, yakni tumbuh 41,3 persen (Rp315,7 triliun) secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan April 2026 sebesar 40,2 persen (Rp221,2 triliun).
Purbaya menegaskan bahwa kinerja PPN dan PPnBM yang meningkat mencerminkan konsumsi domestik yang tetap kuat serta daya beli masyarakat yang terjaga.
“PPN dan PPnBM sebagai pajak konsumsi meningkat tinggi sejalan dengan konsumsi dalam negeri yang kuat dan daya beli yang terjaga,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai berbagai indikator penerimaan negara menunjukkan bahwa perbaikan ekonomi yang terjadi tidak hanya tercermin dalam data statistik, tetapi juga berlangsung di sektor riil.
Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan penerimaan perpajakan pada sejumlah sektor utama perekonomian. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 52,4 persen, diikuti sektor pertambangan sebesar 28,2 persen, industri pengolahan 19,7 persen, pengangkutan dan pergudangan 16,8 persen, jasa perusahaan 16,3 persen, serta konstruksi dan real estat yang tumbuh 7,4 persen.
Menurut Purbaya, pertumbuhan yang kuat pada sektor perdagangan menunjukkan tingginya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Sementara itu, kenaikan penerimaan dari sektor industri pengolahan mengindikasikan bahwa aktivitas produksi manufaktur terus berjalan dan meningkat.
“Kinerja sektor-sektor tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus bergerak. Ketika perdagangan tumbuh tinggi berarti ada transaksi dan konsumsi yang meningkat, sedangkan industri pengolahan yang tumbuh menunjukkan pabrik-pabrik tetap berproduksi,” jelasnya. (*)