Logo
>

Agung Dwi Pramono Disanksi OJK, ini Klarifikasi KAP ARWR

Managing Partner KAP ARWR Andi Ruswandi, mengklaim terjadi kekeliruan pemahaman publik akibat penyebutan nama

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Agung Dwi Pramono Disanksi OJK, ini Klarifikasi KAP ARWR
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM - Kantor Akuntan Publik (KAP) Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (ARWR) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Kabarbursa.com tertanggal 9 Februari 2026 berjudul “Dua Emiten Culas dalam IPO, OJK Bongkar Penyimpangan PIPA dan REAL” yang memuat informasi mengenai sanksi terhadap auditor atas audit Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Managing Partner KAP ARWR Andi Ruswandi, mengklaim terjadi kekeliruan pemahaman publik akibat penyebutan nama “Bahwa penyebutan subjek dalam berita tersebut sebatas Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan tanpa penjelasan kronologis telah menimbulkan kekeliruan fakta dan ketidakakuratan yang sangat merugikan nama baik serta kredibilitas KAP ARWR,” kata manajemen kantor akuntan ARWR dikutip Jumat, 13 Februari 2026.

“Berdasarkan Siaran Pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026, penugasan audit yang menjadi objek sanksi sepenuhnya terjadi pada saat Sdr. Agung Dwi Pramono masih bernaung di kantor akuntan publik sebelumnya, yakni KAP Budiandru dan Rekan, dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021,” tulis manajemen ARWR dalam keterangan resminya.

Foto: tangkapan layar rilis Otoritas Jasa Keuangan 

Disebutkan, sejak bergabung dengan KAP ARWR hingga saat ini,Agung Dwi Pramono belum pernah menandatangani opini maupun menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) untuk klien mana pun di bawah naungan KAP ARWR.

ARWR menjelaskan, LAI atas audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk diterbitkan pada 28 Maret 2024. Sementara Agung Dwi Pramono baru resmi bergabung dengan KAP ARWR pada 18 Desember 2024 sebagaimana tertuang dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar ARWR No. 02 tanggal 18 Desember 2024.

Dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebenarnya juga disebutkan bahwa  Agung Dwi Pramono dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun sejak surat sanksi ditetapkan, atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) juncto Pasal 21 huruf c, d, dan e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak diterapkannya standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PIPA, termasuk ketentuan dalam Standar Audit (SA) 200, SA 230, SA 265, SA 330, SA 500, SA 501, SA 530, SA 580, dan SA 701.

ARWR menegaskan bahwa pencantuman nama KAP ARWR dalam informasi OJK semata-mata merupakan keterangan afiliasi domisili personel saat ini, bukan menunjukkan tempat terjadinya pelanggaran.

“Sejak bergabung hingga saat ini, saudara Agung Dwi Pramono belum pernah menandatangani opini maupun menerbitkan Laporan Auditor Independen untuk klien mana pun di bawah naungan KAP ARWR,” ujarnya.(*) 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".