Logo
>

Airlangga Sebut Ekspor SDA Strategis Siap Dikendalikan BUMN per September 2026

Pembentukan BUMN Ekspor dari pemerintah bertujuan untuk memperkuat kontrol devisa, meningkatkan transparansi perdagangan, hingga memperbesar posisi tawar Indonesia di pasar global.

Ditulis oleh Harun Rasyid
Airlangga Sebut Ekspor SDA Strategis Siap Dikendalikan BUMN per September 2026
Airlangga Sebut Ekspor SDA Strategis Siap Dikendalikan BUMN per September 2026. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Pemerintah menyiapkan tata kelola baru dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.

Pembentukan BUMN Ekspor dari pemerintah bertujuan untuk memperkuat kontrol devisa, meningkatkan transparansi perdagangan, hingga memperbesar posisi tawar Indonesia di pasar global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan negara wajib menguasai dan mengontrol sektor-sektor penting.

Menurut Airlangga, pengaturan tata kelola ekspor SDA strategis terbilang mendesak karena kontribusi komoditas tersebut sangat dominan terhadap total ekspor nasional.

“Ekspor komoditas SDA sangat besar sekitar 60 persen dari total ekspor nasional. Top three ekspor kita adalah batubara 8,65 persen, CPO (Crude Palm Oil) 8,63 persen, dan ferro alloy 5,82 persen,” ujar Airlangga di Gedung DPR/MPR RI, Rabu 20 Mei 2026.

Karena itu, pemerintah pada tahap awal akan memfokuskan pengelolaan ekspor terhadap tiga komoditas utama tersebut.

Airlangga menjelaskan, salah satu alasan utama lahirnya kebijakan ini adalah maraknya praktik mis-invoicing atau under-invoicing dalam perdagangan internasional.

Under-invoicing merupakan tindakan pemalsuan dokumen transaksi  dengan mencantumkan nilai harga barang di bawah nilai sebenarnya. Sehingga praktik ini dapat merugikan negara.

“Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pencatatan ekspor-impor antara kedua mitra dagang, artinya pencatatan Indonesia berbeda dengan pencatatan dari negara yang menerima produk di Indonesia, tentunya sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai tukar serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor dan impor,” terang Airlangga.

Untuk memperkuat pengawasan ekspor, pemerintah menunjuk BUMN ekspor melalui entitas bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga.

Skema ini dinilai sekaligus menjadi “marketing arm” atau divisi khusus bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar terhadap pembeli global atau buyer luar negeri.

“Ini menguatkan posisi tawar Indonesia dengan para buyer di luar negeri stabilitas nilai tukar dan juga berpengaruh terhadap transaksi berjalan di neraca pembayaran kita.,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kontrol terhadap devisa hasil ekspor menjadi lebih kuat sehingga mampu menopang cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain itu, upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan data ekspor yang lebih transparan dan kredibel sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.

“Data dan nilai volume ekspor ini akan lebih transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik ilegal,” kata Airlangga.

Ia menambahkan kebijakan baru juga diyakini dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, bea keluar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA.

Dalam implementasinya, pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan. Pada tahap awal, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan buyer luar negeri. Namun untuk dokumentasi ekspor akan mulai dikelola oleh PT DSI.

“Transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga.

Pemerintah akan mengevaluasi tahap transisi tersebut sebelum masuk ke fase berikutnya yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Pada tahap lanjutan, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh PT DSI.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Harun Rasyid

Harun Rasyid adalah jurnalis KabarBursa.com yang fokus pada liputan pasar modal, sektor komersial, dan industri otomotif. Berbekal pengalaman peliputan ekonomi dan bisnis, ia mengolah data dan regulasi menjadi laporan faktual yang mendukung pengambilan keputusan pelaku pasar dan investor. Gaya penulisan lugas, berbasis riset, dan memenuhi standar etika jurnalistik.