KABARBURSA.COM – Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia.
Keputusan tersebut membuka kembali ruang ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya terhambat akibat penyelidikan dumping.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan hal itu menanggapi Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3 persen. Persentase tersebut tergolong dalam tingkat de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian,produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Menurut Budi, penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja.
"Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung," ujar dia dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2026.
Budi menyatakan akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana menyebut dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi
Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor.
Terutama, ketika tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat. Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra.
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017. Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.
Adapun, ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020—2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar USD4,7 juta dan melonjak menjadi USD31,1 juta pada
2021.
Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncaknya, yaitu USD55,6 juta pada 2023. Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar USD31 juta.
Penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping pada 2024.(*)