KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang urgensi akan kejelasan dalam implementasi teknis kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sorotan utama tertuju pada definisi kendaraan yang masuk kategori pengecualian, tata cara pemberian pengecualian, hingga rincian pengaturan operasional di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa kepastian tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebutnya sebagai prasyarat mendasar. Tanpa itu, denyut pelayanan publik serta arus distribusi dan logistik berpotensi tersendat.
“Kejelasan definisi dan implementasi teknis merupakan fondasi utama agar tidak terjadi friksi di lapangan, sekaligus menjaga kesinambungan distribusi dan aktivitas ekonomi,” ujar Shinta dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Persoalan ini menjadi semakin krusial. Tidak semua aktivitas usaha bergantung pada armada logistik yang secara administratif terklasifikasi sebagai kendaraan umum. Banyak sektor bergerak dalam spektrum abu-abu yang kerap luput dari klasifikasi formal.
Lebih jauh, Shinta menggarisbawahi realitas di lapangan. Sejumlah besar pelaku usaha—termasuk unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—mengandalkan armada milik sendiri. Kendaraan-kendaraan ini menopang distribusi serta operasional harian, dan dalam banyak kasus, bergantung pada pasokan BBM bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah mulai merumuskan langkah konkret. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengumumkan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi melalui sistem kode batang (barcode). Skema ini menetapkan ambang batas wajar sebesar 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM tetap terjaga, pemerintah akan mengatur pembelian melalui penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan daring dari Jakarta, Selasa (31/3), sembari merujuk pada dinamika geopolitik global yang turut memengaruhi kebijakan domestik.
Penjelasan lebih rinci datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menyatakan bahwa batasan 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat dinilai memadai. Volume tersebut, menurutnya, cukup untuk mengisi tangki hingga penuh tanpa mengganggu kebutuhan mobilitas harian.
Rencana pembatasan terhadap Pertalite dan Biosolar ini bukan tanpa landasan. Kebijakan tersebut selaras dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang kini telah beredar di kalangan media.
Dokumen tersebut memuat ketentuan mengenai pengendalian distribusi jenis BBM tertentu. Fokusnya mencakup minyak solar (biosolar) serta bahan bakar khusus penugasan berupa bensin RON 90 (Pertalite). Penyalurannya dilakukan oleh badan usaha penugasan, yakni Pertamina, dengan sasaran transportasi kendaraan bermotor—baik untuk angkutan penumpang maupun barang.
Di tengah kompleksitas ini, satu hal menjadi terang: tanpa kejelasan teknis yang komprehensif, kebijakan berpotensi memicu disrupsi di lapangan. Sebaliknya, dengan pengaturan yang presisi, stabilitas distribusi energi dapat tetap terjaga.(*)