KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan proses pencatatan Exchange Traded Fund (ETF) Emas tengah berlangsung. Hingga saat ini, sebanyak tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan peluncuran ETF Emas dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Senin, 29 Juni 2026.
"Saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada Bursa Efek Indonesia," kata Jeffrey.
Jeffrey mengatakan, dari sisi regulasi, ketentuan mengenai ETF Emas telah tersedia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur ETF Emas pada 23 Februari 2026.
Selanjutnya, pada April 2026, BEI menerbitkan peraturan mengenai perdagangan, pencatatan, dan keanggotaan yang mengatur ETF Emas.
Sebelum itu, pada Juli 2025, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan fatwa terkait ETF Emas.
"Terkait regulasi itu sudah lengkap," ujar Jeffrey.
Ia menjelaskan, setelah seluruh regulasi tersedia, proses berikutnya adalah penyelesaian tahapan pencatatan oleh para manajer investasi yang mengajukan produk tersebut.
"Ini sedang berproses dan tentu kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, ETF Emas sudah bisa terbit dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia," katanya.
Jeffrey tidak merinci jadwal peluncuran ETF Emas. Namun, menurutnya, proses pencatatan saat ini masih berjalan seiring penyelesaian tahapan yang diperlukan sebelum produk tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.(*)