KABARBURSA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 terkait pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas peran strategis guru dalam menyukseskan program gizi nasional yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Menurut Nanik, guru tidak hanya mendampingi siswa dalam keseharian, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam menanamkan pentingnya pola makan sehat serta perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah. “Insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 30 September 2025.
Dalam aturan tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu maupun honorer, menggunakan sistem rotasi harian agar tugas berjalan merata.
Setiap guru penanggung jawab akan memperoleh insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana ini bersumber dari biaya operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sekolah terkait dan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Nanik menekankan, seluruh mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana harus sesuai ketentuan yang berlaku. “Kepada seluruh SPPG, kami minta agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat memacu semangat guru dalam menjalankan peran vital mereka. Dengan adanya insentif, peran guru diharapkan semakin kuat dalam memastikan distribusi MBG berjalan lancar sekaligus meningkatkan status gizi anak bangsa.(*)