Logo
>

Danantara Likuidasi 167 BUMN, Karyawan Dijamin tidak Di-PHK

Kebijakan perampingan atau streamlining tersebut tidak menyasar tenaga kerja, melainkan difokuskan pada perbaikan proses bisnis perusahaan

Ditulis oleh Adi Subchan
Danantara Likuidasi 167 BUMN, Karyawan Dijamin tidak Di-PHK
Ilustrasi Kantor Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jakarta. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah melikuidasi 167 perusahaan milik negara (BUMN) sepanjang setahun terakhir. Langkah perampingan ini tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan seluruh proses likuidasi dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.

“Total perusahaan yang sudah dilikuidasi hingga saat ini sekitar 167 entitas. Semua kami jalankan dengan tata kelola yang baik,” ujar Dony dalam keterangannya di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Ia menegaskan, kebijakan perampingan atau streamlining tersebut tidak menyasar tenaga kerja, melainkan difokuskan pada perbaikan proses bisnis perusahaan.

“Tidak perlu khawatir, langkah ini dilakukan dengan niat baik. Karyawan tidak akan terkena PHK,” katanya.

Dony menjelaskan, efisiensi dilakukan untuk membenahi struktur dan operasional perusahaan agar lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan perbaikan tersebut, ia meyakini kesejahteraan karyawan justru akan meningkat ke depan.

“Yang kami benahi adalah proses bisnisnya, bukan sumber daya manusianya. Ini untuk menciptakan perusahaan yang lebih sehat dan pada akhirnya berdampak positif bagi karyawan,” jelasnya.

Langkah likuidasi ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam merampingkan jumlah BUMN. Dari total sekitar 1.077 entitas, pemerintah menargetkan jumlahnya ditekan menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan.

Program tersebut ditargetkan rampung pada 2026, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain likuidasi, Danantara juga menjalankan strategi lain seperti divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi. Likuidasi dilakukan terhadap perusahaan dengan kondisi utang yang jauh melebihi aset serta tidak memiliki daya saing.

Sementara itu, divestasi difokuskan pada pelepasan perusahaan berskala kecil di luar lini bisnis utama, sedangkan konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan perusahaan berdasarkan sektor industri.

“Ke depan, pengelolaan aset akan terintegrasi, sektor perhotelan sudah mulai disatukan, begitu juga dengan pos dan logistik,” pungkas Dony. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Adi Subchan

Adi Subchan, telah berkarir sebagai jurnalistik sejak 2002 dan telah meliputi tentang Politik, Olahraga, Lifestyle, dan Ekonomi di berbagai media berskala nasional maupun lokal (daerah). Dan pernah ditugaskan meliput peristiwa-peristiwa besar di Indonesia dan dunia. Tercatat pula sebagai Wartawan Utama melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi LPSD dengan nomor 749-LPDS/WU/DP/I/2012/03/05/79.