KABARBURSA.COM – PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal pemberitaan mengenai pemeriksaan pegawai PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) yang disebut-sebut berkaitan dengan transaksi perseroan.
Permintaan klarifikasi tersebut merujuk pada salah satu pemberitaan media maenstreem pada 11 Juni 2026 berjudul Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terhadap pegawai Maybank yang dikaitkan dengan transaksi atau aktivitas ekspor SIMP.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, BEI melalui surat Nomor S-06867/BEI.PP2/06-2026 tertanggal 11 Juni 2026 meminta penjelasan tertulis dari perseroan.
Sekretaris Perusahaan SIMP, Meyke Ayuningrum, mengatakan perseroan belum dapat memberikan konfirmasi terkait isi pemberitaan tersebut karena belum memperoleh informasi resmi dari Maybank.
"Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank terkait hal tersebut sehingga Perseroan juga tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor Perseroan," ujar Meyke dalam keterbukaan informasinya.
Meski demikian, perseroan menegaskan pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
"Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan," kata dia.
Perseroan juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan.
Pada perdagangan terakhir, saham SIMP ditutup di level Rp535 per saham atau melemah 8,55 persen. Berdasarkan data kepemilikan saham, porsi saham publik (free float) perseroan tercatat sebesar 12,73 persen, lebih rendah dibandingkan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen yang ditetapkan BEI.
Hingga saat ini, perseroan menegaskan tidak memiliki informasi yang dapat mengonfirmasi keterkaitan perusahaan dengan proses hukum yang diberitakan media tersebut.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.