Logo
>

DJP Ungkap Lonjakan Aktivasi Coretax, Capai 16,7 Juta Akun

Sebanyak 15.677.209 merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 955.508 lainnya berasal dari wajib pajak badan

Ditulis oleh Pramirvan Datu
DJP Ungkap Lonjakan Aktivasi Coretax, Capai 16,7 Juta Akun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mencatat Lonjakan Partisipasi Wajib Pajak dalam Penggunaan Sistem Coretax

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan partisipasi wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 16.723.354. Sementara itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilakukan oleh 8.874.904 wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menguraikan bahwa mayoritas aktivasi akun berasal dari wajib pajak orang pribadi. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Rabu, disebutkan bahwa sebanyak 15.677.209 merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 955.508 lainnya berasal dari wajib pajak badan.

Di luar itu, terdapat pula kontribusi dari entitas lain. Sebanyak 90.411 akun diaktivasi oleh wajib pajak instansi pemerintah, sementara 226 lainnya berasal dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Angka-angka ini mencerminkan penetrasi sistem digital perpajakan yang semakin meluas.

Adapun terkait pelaporan SPT Tahunan, DJP menghimpun data berdasarkan dua kategori periode pembukuan. Pertama, laporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Kedua, laporan untuk wajib pajak dengan periode pembukuan berbeda yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025.

Untuk tahun buku Januari—Desember 2025, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 7.826.341. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272. Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 183.583, dan dalam denominasi dolar AS sebanyak 138 wajib pajak.

Pada kategori beda tahun buku, jumlah pelaporan relatif lebih kecil. DJP mencatat 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS yang telah menyampaikan laporan.

Untuk mempermudah proses pelaporan, DJP menyediakan fasilitas aktivasi akun Coretax yang dapat dilakukan secara mandiri. Wajib pajak cukup mengikuti panduan yang tersedia melalui kanal media sosial resmi DJP. Proses ini dirancang agar lebih sederhana dan mudah diakses.

Selain itu, tersedia pula fitur Coretax Form yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil. Fitur ini menjadi alternatif praktis bagi pelaporan tanpa kewajiban pajak terutang.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan, DJP membuka berbagai kanal layanan. Di antaranya melalui Kring Pajak di nomor 1500200 maupun layanan langsung di kantor pajak terdekat.

DJP juga kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak. Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan kewajibannya tepat waktu.

Pasalnya, keterlambatan pelaporan akan berujung pada sanksi administratif. Denda sebesar Rp100 ribu dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta.(*

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.