KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, melontarkan desakan tegas kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Ia meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi sumber keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditutup secara permanen. Tidak ada ruang kompromi.
Desakan ini muncul setelah insiden keracunan massal yang terjadi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai penerima manfaat utama program.
“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup permanen dan dicabut izin operasionalnya tanpa pengecualian,” ujar Charles dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin 6 April 2026.
Insiden tersebut menimpa 72 siswa di wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, pada Kamis (2/4). Mereka berasal dari empat sekolah: SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07. Kasus ini mencuat sesaat setelah makanan didistribusikan.
Tak butuh waktu lama, gejala mulai bermunculan. Mual. Muntah. Diare. Bahkan demam. Para siswa yang terdampak segera dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sebagian harus menjalani rawat inap, sementara lainnya diperbolehkan pulang setelah kondisi membaik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menduga salah satu menu, yakni spageti, sebagai pemicu awal insiden. Di sisi lain, BGN mengindikasikan bahwa makanan yang dikonsumsi kemungkinan tidak berada dalam kondisi segar saat disajikan.
Sebagai respons awal, BGN telah menghentikan sementara operasional dapur MBG atau SPPG terkait untuk waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diapresiasi. Namun, bagi Charles, tindakan tersebut belum cukup menjawab bobot persoalan.
“Sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, temuan terkait kondisi dapur—mulai dari tata letak hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)—yang belum memenuhi standar menjadi alasan kuat untuk mengambil langkah lebih tegas. Penutupan permanen, menurutnya, bukan sekadar opsi, melainkan keharusan.
“Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik. Harus menjadi standar nasional dalam penegakan hukum dan pengawasan,” ujarnya.
Lebih jauh, Charles menilai bahwa langkah penutupan permanen memiliki dimensi moral sekaligus efek jera. Sebuah sinyal keras bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan.
Komisi IX DPR RI pun menegaskan prinsip tanpa toleransi. Zero tolerance. Tidak ada celah bagi kelalaian dalam menjaga higienitas dan keamanan makanan dalam program MBG.
“Insiden ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, sanitasi higiene, serta pengawasan mutu yang seharusnya dilakukan secara ketat dan konsisten,” kata Charles.
Ia mengingatkan, sanksi tegas harus menjadi alarm bagi seluruh pelaksana program. Keselamatan publik tidak boleh dipertaruhkan.
Tak berhenti di situ, Komisi IX juga mendorong BGN untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Rantai pasok harus ditelusuri dari hulu hingga hilir—mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) harus dipastikan di setiap titik layanan.
“Insiden ini bukan kasus terisolasi. Ini alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” tegasnya.
Ke depan, pengawasan akan diperketat. Komisi IX berencana melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dan sistematis di setiap unit layanan gizi.
“Negara tidak boleh menunggu korban berikutnya baru bertindak,” ujar legislator dari Dapil DKI Jakarta III tersebut.
“Pengawasan preventif harus diperkuat. Program strategis nasional ini harus benar-benar memberi manfaat gizi, bukan justru menghadirkan risiko kesehatan bagi generasi penerus(*)