Logo
>

DPR Periode 2024-2029 telah Dilantik, Intip yuk Gajinya

Ditulis oleh KabarBursa.com
DPR Periode 2024-2029 telah Dilantik, Intip yuk Gajinya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pelantikan anggota MPR, DPR, dan DPD RI periode 2024-2029 telah dilakukan, Selasa, 1 Oktober 2024.

    Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD untuk masa bakti lima tahun ke depan telah diambil sumpahnya.

    Acara pelantikan tersebut digelar di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

    Seperti yang diketahui, selama menjabat sebagai anggota dewan, para anggota mendapatkan gaji dan fasilitas setiap bulannya. Itu belum termasuk biaya-biaya lainnya, seperti perjalanan dinas ke dalam dan luar negeri.

    Gaji anggota DPR dialokasikan dari APBN, dan diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.

    Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

    Gaji anggota DPR RI

    Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

    Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan Gaji pokok untuk Ketua DPR yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan dan Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.620.000 per bulan.

    Tunjangan Anggota DPR

    Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

    Bila ditotal, tunjangan dan fasilitas yang didapat untuk anggota DPR mencapai lebih dari Rp50 juta dalam sebulan atau jauh di atas gaji pokok.

    Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI setiap bulannya:

    Tunjangan Melekat

    • Tunjangan istri/suami Rp420.000
    • Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168.000
    • Uang sidang/paket Rp2.000.000
    • Tunjangan jabatan Rp9.700.000
    • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
    • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.729.000

    Tunjangan Lain

    • Tunjangan kehormatan Rp5.580.000
    • Tunjangan komunikasi Rp15.554.000
    • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
    • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
    • Asisten anggota Rp2.250.000
    • Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
    • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

    Biaya Perjalanan

    • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
    • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
    • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
    • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

    Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen, misalnya untuk Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Anggota Badan Anggaran (Banggar), dan Ketua Komisi DPR RI.

    Para anggota DPR yang melakukan reses juga akan mendapatkan dana reses. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat.

    Dana reses ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Misalnya saja, anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak Rp140 juta, di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.

    Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.

    Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

    Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp2.520.000 per bulan.

    Puan Maharani Ditetap Jadi Ketua DPR

    Puan Maharani ditetapkan sebagai Ketua DPR RI definitif untuk periode 2024-2029. Penetapan itu disepakati dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I tahun 2024-2025 periode 2024-2029.

    Ketetapan tersebut diputuskan melalui Rapat konsultasi yang digelar Ketua DPR RI sementara, Guntur Sasono, bersama pimpinan dari perwakilan partai politik pada hari yang sama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

    "Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik tanggal 1 Oktober 2024, bahwa pimpinan DPR adalah saudari Puan Maharani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) sebagai Ketua DPR RI," kata Guntur dalam ketetapannya dalam Rapat Paripurna.

    Sementara itu, Guntur juga telah menetapkan empat orang sebagai Wakil Ketua DPR dari empat fraksi politik, yakni Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar; Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra; Saan Mustofa dari Fraksi Partai NasDem dan; Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Setelah membacakan ketetapannya, Guntur menanyakan ulang ihwal hasil dari rapat konsultasi yang digelarnya bersama perwakilan partai politik. Dan, seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju secara kompak.

    Adapun berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir permulaan rapat paripurna ditandatangani oleh 383 dari 579 anggota.

    “Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua dpr ri masa keanggotaan 2024-2029. Saya minta pendapatnya, setuju?” tanya Guntur yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Secara rinci, DPR RI terdapat 8 fraksi partai politik, diantaranya:

    - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) - 109 anggota

    - Partai Golongan Karya (Golkar) - 102 anggota

    - Partai Gerindra - 86 anggota

    - Partai NasDem - 69 anggota

    - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 68 anggota

    - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 53 anggota

    - Partai Demokrat - 44 anggota

    - Partai Amanat Nasional (PAN) - 48 anggota. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi