KABARBURSA.COM - Ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dinilai bukan semata-mata persoalan preferensi konsumen. Di balik tingginya konsumsi AMDK, tersimpan persoalan mendasar berupa belum optimalnya layanan penyediaan air bersih yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menilai kondisi tersebut menciptakan paradoks di tengah masyarakat. Menurutnya, warga terpaksa membeli air minum kemasan karena akses terhadap air layak konsumsi dari layanan publik belum tersedia secara merata. Ironisnya, pengawasan terhadap sumber air yang digunakan masyarakat sehari-hari juga dinilai belum mendapat perhatian yang memadai.
Ia menyebutkan bahwa air minum yang didistribusikan PDAM seharusnya menjadi sumber utama konsumsi masyarakat. Namun, berbeda dengan produk pangan dan minuman lainnya, layanan tersebut dinilai belum mendapatkan pengawasan yang setara dari otoritas terkait, meskipun air tersebut juga digunakan dalam berbagai aktivitas pengolahan makanan.
Menurut Bambang, tingkat cakupan layanan PDAM di Indonesia saat ini masih terbatas, hanya menjangkau sekitar 20 hingga 60 persen populasi. Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara Eropa yang telah mampu menyediakan air keran siap minum dengan tarif relatif murah dan kualitas yang terjamin.
Kondisi tersebut membuat masyarakat dari berbagai kelompok ekonomi, baik menengah ke bawah maupun menengah ke atas, bergantung pada produk AMDK untuk memenuhi kebutuhan konsumsi hariannya.
Persoalan berikutnya, kata Bambang, muncul pada rantai distribusi produk AMDK. Ia menilai pengawasan terhadap proses pengangkutan dari pabrik hingga sampai ke tangan konsumen masih menyisakan banyak celah.
Sebagai contoh, ia menyinggung distribusi AMDK menggunakan truk yang kerap terjebak antrean panjang di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni. Dalam situasi tertentu, kendaraan pengangkut dapat tertahan selama dua hingga tiga hari di bawah paparan panas tanpa pengawasan yang memadai dari lembaga terkait.
Menurut Bambang, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas produk yang diterima masyarakat. Ia mempertanyakan mekanisme pengendalian dan inspeksi yang dilakukan terhadap produk-produk yang berada dalam proses distribusi selama berjam-jam bahkan berhari-hari di ruang terbuka.
Selain isu distribusi, Bambang juga mengkritisi potensi tumpang tindih kewenangan antara penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengawasan oleh BPOM terhadap produk AMDK. Ia berpendapat bahwa duplikasi fungsi pengujian dapat menambah beban biaya produksi yang pada akhirnya berkontribusi terhadap tingginya harga jual produk di pasaran.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menetapkan mekanisme pengendalian harga AMDK secara lebih jelas dan terukur. Menurutnya, produk yang telah menjadi kebutuhan pokok hampir seluruh masyarakat Indonesia semestinya dapat diakses dengan harga yang wajar dan terjangkau.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM mengungkap hasil pengawasan terhadap industri AMDK sepanjang 2025. Dari keseluruhan sarana produksi yang diperiksa, sebanyak 39 persen diketahui belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut meliputi penerapan higiene dan sanitasi yang tidak konsisten, kondisi lingkungan produksi yang kurang memadai, hingga fasilitas laboratorium pengendalian mutu yang belum memenuhi standar. Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif berupa peringatan, instruksi penarikan produk, pemusnahan produk yang tidak memenuhi syarat, serta penghentian sementara kegiatan usaha.
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memaparkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa 57 persen galon air minum yang beredar di wilayah Jabodetabek telah digunakan lebih dari dua tahun. Temuan tersebut mengacu pada penelitian yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia.
Atas dasar temuan tersebut, BPKN mendorong penerapan SNI wajib bagi produk AMDK sekaligus memperkuat kebijakan perlindungan konsumen. Lembaga itu juga menyoroti keberadaan depot air minum isi ulang tanpa merek yang pengawasannya dinilai masih belum optimal di tingkat pemerintah daerah, sehingga memerlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih komprehensif.(*)