KABARBURSA.COM - Langkah pemerintah membiarkan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT tersendat dinilai berisiko mematikan daya saing industri manufaktur nasional dan memicu pemutusan hubungan kerja massal bagi 55 ribu buruh.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan gas murah saat ini hanya indah di atas kertas namun gagal total dalam realisasi pasokan fisik ke pabrik-pabrik strategis.
Kementerian Perindustrian sebelumnya mengonfirmasi realisasi pasokan gas bumi tertentu pada 2025 baru menyentuh 60 hingga 70 persen dari alokasi Keputusan Menteri ESDM. Kemerosotan pasokan fisik ini memaksa industri mencari alternatif gas komersial yang jauh lebih mahal demi menyambung napas produksi.
"Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia. Ketika oksigen tersendat, tubuh masih hidup, tetapi kemampuan bergeraknya melemah," kata Achmad Nur Hidayat, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa tersendatnya gas industri membuat biaya produksi melonjak, utilisasi pabrik turun, pesanan terganggu, dan pekerja langsung masuk dalam daftar risiko efisiensi.
Di wilayah Jawa Bagian Barat, penyerapan HGBT anjlok drastis dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 65,69 persen pada 2025, bahkan terus merosot hingga rata-rata 46,36 persen per April 2026.
Akibatnya, pelaku industri seperti sektor keramik terpaksa membeli LNG regasifikasi yang mengerek harga gas rata-rata dari 9 dolar AS per MMBTU pada Januari 2026 menjadi 15 dolar AS per MMBTU pada Juni 2026.
Achmad menegaskan bahwa skema HGBT saat ini telah bergeser dari instrumen kepastian menjadi sekadar janji bersyarat yang menguras isi kantong pelaku usaha.
"Ini seperti pemerintah menjanjikan harga beras murah kepada rakyat, tetapi hanya separuh kebutuhan yang tersedia. Sisanya harus dibeli dengan harga pasar yang melonjak. Secara administratif program terlihat berjalan, tetapi secara ekonomi manfaatnya bocor," ungkapnya.
Ia mengungkap ada ancaman pemutusan hubungan kerja membayangi sekitar 55 ribu pekerja di sektor padat energi dan padat modal ini. Risiko tersebut menjadi ironi besar karena sektor industri pengolahan sebenarnya tumbuh positif sebesar 5,04 persen secara tahunan pada triwulan pertama 2026 dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Achmad menilai pemerintah sedang mempertontonkan kontradiksi instrumen kebijakan yang berbahaya bagi stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Di satu sisi pemerintah mengejar target pertumbuhan tinggi, namun di sisi lain justru mencekik sektor manufaktur.
"Pemerintah tidak bisa pada saat yang sama menargetkan industrialisasi, hilirisasi, ekspor bernilai tambah, dan penciptaan lapangan kerja, tetapi membiarkan energi industrinya mahal dan tidak pasti. Negara ingin pabrik berlari, tetapi memasang beban di kaki pabrik," kritik Achmad.
Pakar kebijakan publik itu mendesak pemerintah segera melakukan audit terbuka terhadap realisasi volume pasokan gas bumi dan menghentikan aksi saling lempar tanggung jawab antara sektor hulu, midstream, dan hilir.
Pemerintah juga didorong untuk merumuskan skema berbagi beban yang adil terkait harga LNG regasifikasi agar risiko pasar global tidak sepenuhnya dihantamkan ke sektor industri.
Langkah taktis yang harus diambil, kata dia, mencakup percepatan regulasi yang mempertegas kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation serta pembentukan sistem peringatan dini PHK berbasis biaya energi.
"Menjaga harga dan pasokan gas bukan berarti memanjakan pengusaha, melainkan menjaga mesin produksi, menjaga upah buruh, menjaga ekspor, menjaga harga barang, dan menjaga basis pertumbuhan ekonomi. Tanpa itu, rencana kenaikan harga gas industri akan menjadi tanda bahwa negara sedang membiarkan pabrik kekurangan oksigen, sementara rakyat pekerja diminta menanggung sesaknya," pungkas Achmad. (*)