KABARBURSA.COM – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi berbagai sektor industri. Tekanan ekonomi global, daya beli yang melemah, mahalnya harga gas industri, hingga relokasi pabrik ke negara lain menjadi kombinasi persoalan yang membuat dunia usaha terus menghadapi tekanan.
Di tengah situasi tersebut, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pemerintah bersama serikat buruh memilih turun langsung ke lapangan untuk meminimalkan gelombang PHK sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurut Said Iqbal, pendekatan langsung ke perusahaan jauh lebih efektif dibanding hanya menerima laporan di balik meja. Karena itu, dalam beberapa pekan terakhir ia melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Agenda tersebut akan berlanjut ke Kabupaten Tangerang pada Senin, 29 Juni 2026.
Ia menyebut salah satu hasil dari langkah tersebut adalah keberhasilan menekan rencana relokasi produksi PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang berada di bawah Grup Yazaki. Semula perusahaan berencana memindahkan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam. Namun setelah dialog antara manajemen dan serikat pekerja, relokasi berhasil dipangkas menjadi hanya sekitar tiga hingga lima lini produksi.
Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alami melalui berakhirnya kontrak kerja yang tidak diperpanjang, bukan lewat PHK massal. Selain sektor otomotif, pemerintah juga berupaya menjaga industri keramik, granit, dan tekstil dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi agar biaya produksi lebih kompetitif.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” katanya.
Meski demikian, Said Iqbal mengakui tidak semua perusahaan dapat diselamatkan. Salah satunya PT Pakerin di Mojokerto yang diperkirakan tetap harus melakukan PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja.
Namun pemerintah, kata dia, sedang mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan dapat dimanfaatkan untuk membayar pesangon pekerja sekaligus menjadi modal agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan membuka kesempatan kerja bagi para karyawan tersebut.
Senin, 29 Juni 2026, Said Iqbal juga dijadwalkan melakukan inspeksi langsung ke PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut tengah menghadapi perselisihan terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang yang memicu aksi mogok kerja sejak 8 Juni 2026.
“Kami ingin memastikan pekerja tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan tidak terjadi PHK. Dialog adalah jalan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain menangani PT Molex Ayus, ia juga akan mendorong penyelesaian persoalan di PT Master, Cilincing, Jakarta Utara, agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diselesaikan.
Di sisi regulasi, Said Iqbal memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya akan dirampungkan pada awal hingga pertengahan Juli 2026.
Ia mengatakan revisi tersebut mengusung prinsip pembatasan penggunaan pekerja alih daya. Skema outsourcing nantinya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni petugas kebersihan, petugas keamanan, pengemudi, dan katering.
Untuk sektor tertentu di lingkungan BUMN yang membutuhkan layanan penunjang secara nasional, Said Iqbal mengusulkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja. Namun pekerja tetap harus memperoleh perlindungan penuh, mulai dari kepastian hubungan kerja, upah yang setara, jaminan sosial, hingga hak atas pesangon.
“Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengusulkan perubahan kebijakan fiskal berupa penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, manfaat JHT tidak seharusnya lagi dikenakan pajak karena iurannya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
“Upah pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Said Iqbal.
Ia menambahkan usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja. Menutup keterangannya, Said Iqbal menegaskan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak bisa hanya dilakukan melalui rapat dan laporan administratif.
“Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri,” katanya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.