Logo
>

ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang lewat Pendampingan Penyusunan RKAB Batubara

Dalam pendampingan ini, para evaluator dari Ditjen Minerba membedah 10 aspek krusial yang menjadi syarat mutlak persetujuan RKAB.

Ditulis oleh Gusti Ridani
ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang lewat Pendampingan Penyusunan RKAB Batubara
ESDM Perkuat Tata Kelola Tambang lewat Pendampingan Penyusunan RKAB Batubara. Foto: Gusti/KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM terus tancap gas membenahi tata kelola pertambangan nasional. Langkah terbaru, pemerintah menggelar coaching clinic intensif bagi perusahaan batubara guna memastikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berjalan mulus dan sesuai regulasi teranyar.

Kegiatan ini menjadi jembatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi bingung dalam melengkapi dokumen administrasi maupun teknis yang kerap menjadi ganjalan dalam operasional lapangan.

Dalam pendampingan ini, para evaluator dari Ditjen Minerba membedah 10 aspek krusial yang menjadi syarat mutlak persetujuan RKAB. Mulai dari urusan teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, hingga aspek finansial dan rencana produksi yang presisi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Permana, menegaskan bahwa kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

"Ini landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan kerja di sektor energi dan sumber daya mineral. Kami ingin memastikan setiap badan usaha memahami standar yang ditetapkan," ujar Asep dalam keterangannua, dikutip Rabu 13 Mei 2026.

Setidaknya 100 perusahaan pertambangan batubara turut serta dalam agenda "jemput bola" ini. Pemerintah memposisikan diri bukan hanya sebagai regulator yang mengawasi, tetapi juga sebagai pembina dan fasilitator bagi badan usaha.

Asep berharap, melalui interaksi langsung dengan tim evaluator, kendala dokumen yang selama ini menghambat persetujuan bisa segera tuntas. Targetnya jelas, RKAB bisa segera dikantongi perusahaan sebagai tiket resmi untuk memulai kegiatan operasional di lapangan.

"Kami ingin RKAB yang dibuat badan usaha memenuhi seluruh standar sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga bisa segera disetujui untuk menjadi acuan operasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan para pengusaha untuk jeli terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025. Beleid ini mengatur secara detail matrik-matrik teknis, administratif, hingga finansial yang wajib dipenuhi.

Ia pun meminta badan usaha untuk memanfaatkan momentum ini guna berkonsultasi secara mendalam.

"Kami melihat kesungguhan badan usaha dalam menyiapkan matrik-matrik ini. Gunakan kesempatan ini untuk menanyakan hal-hal yang masih kurang yakin atau belum paham terkait apa yang harus diisi dalam dokumen RKAB," pungkas Asep.

Dengan penyusunan RKAB yang lebih transparan dan akuntabel, pemerintah optimistis produksi batubara nasional tetap terjaga sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang