KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan formula harga patokan mineral untuk komoditas nikel dan bauksit yang akan mulai berlaku efektif pada 15 April 2026.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar komoditas global yang bergerak cepat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan perubahan formula dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap perkembangan pasar komoditas dunia yang kian fluktuatif.
Menurutnya, dalam situasi ekonomi global yang penuh dengan ancaman, pemerintah memerlukan instrumen regulasi yang adaptif, adil, dan transparan.
“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Senin 13 April 2026.
Secara substansial, regulasi baru ini memuat tiga perubahan utama. Pertama, formula penyesuaian menghasilkan nikel melalui perubahan pada Corrective Factor (CF) serta penambahan unsur mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) .
Kedua, formula penyesuaian bauksit melalui pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Langkah ini diharapkan membuat formula harga lebih mencerminkan kualitas aktual komoditas yang diperdagangkan.
Ketiga, perubahan satuan harga dari sebelumnya USD per Dry Metric Ton (DMT) menjadi USD per Wet Metric Ton (WMT) untuk sejumlah komoditas.
Menurut Tri, transisi satuan ini tidak hanya terjadi pada nikel dan bauksit, tetapi juga mencakup kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi.
“Perubahan satu ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk penjualan nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Tri.
Ia mengimbau seluruh perusahaan pertambangan, khususnya di sektor nikel dan bauksit, segera berkoordinasi intensif dengan surveyor agar data kualitas mineral yang disampaikan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Untuk menambang nikel, data yang harus disiapkan meliputi kadar nikel, kobalt, besi, krom, serta kadar air.
Sementara untuk bauksit, perusahaan diminta memastikan data Al2O3, R-SiO2, dan kadar air tersedia secara lengkap.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memang telah memberi sinyal akan mengubah formula harga mineral, khususnya untuk komoditas seperti nikel.
Penyesuaian tersebut diarahkan agar elemen logam ikutan seperti kobalt dan besi dapat lebih terefleksi dalam harga acuan, sehingga nilai keekonomian komoditas menjadi lebih optimal.
“Rumusnya yang kita ubah. Kalau dipublikasikan tetap, dua minggu sekali,” kata Tri, Rabu 8 April 2026.
Kebijakan ini menunjukkan pemerintah tengah berupaya memperbarui mekanisme penetapan harga mineral agar lebih relevan dengan kondisi pasar dan karakteristik komoditas di lapangan.
Bagi usaha pelaku penambangan, perubahan formula ini akan menjadi acuan baru dalam transaksi mineral logam mulai 15 April, sekaligus menjadi penyesuaian penting dalam tata niaga nikel dan bauksit nasional.(*)