KABARBURSA.COM – Pemerintah mulai mengubah cara menghitung harga mineral logam di tengah dinamika pasar global yang semakin cepat dan fluktuatif. Penyesuaian ini tidak hanya menyasar satu komoditas, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbarui sistem penetapan harga agar lebih relevan dengan kondisi aktual di lapangan.
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026, pemerintah merevisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) untuk nikel dan bauksit yang akan berlaku efektif mulai 15 April 2026. Perubahan ini sekaligus menandai langkah penyesuaian terhadap struktur harga yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai komoditas.
Dalam praktiknya, cakupan kebijakan ini meluas ke berbagai jenis mineral logam, tidak terbatas pada dua komoditas utama tersebut. “Perubahan satu ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk penjualan nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 14 April 2026.
Dengan cakupan yang luas, perubahan ini mengindikasikan adanya penyesuaian menyeluruh dalam tata niaga mineral nasional. Pemerintah tidak lagi hanya mengoreksi formula secara parsial, melainkan mencoba menyesuaikan kerangka harga secara lebih komprehensif.
Secara substansi, perubahan formula dilakukan pada beberapa aspek utama. Untuk nikel, pemerintah menyesuaikan Corrective Factor (CF) serta memasukkan unsur mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom ke dalam perhitungan harga. Penambahan variabel ini membuat nilai komoditas lebih mencerminkan kandungan riil di lapangan.
Sementara itu, pada bauksit, pemerintah mengurangi faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam formula harga. Langkah ini bertujuan agar harga acuan lebih sesuai dengan kualitas aktual yang diperdagangkan.
Selain itu, pemerintah juga mengubah satuan harga dari USD per Dry Metric Ton (DMT) menjadi USD per Wet Metric Ton (WMT). Perubahan ini memperhitungkan kadar air dalam mineral yang selama ini menjadi salah satu variabel penting dalam transaksi.
Di tengah perubahan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme publikasi harga tidak mengalami perubahan. “Rumusnya yang kita ubah. Kalau dipublikasikan tetap, dua minggu sekali,” ujar Tri.
Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk merespons kondisi pasar global yang semakin dinamis. Fluktuasi harga komoditas serta tekanan eksternal, termasuk faktor geopolitik, membuat formula lama dinilai perlu diperbarui.
“Ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Tri.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini menuntut penyesuaian dalam proses pelaporan kualitas mineral. Data teknis seperti kadar logam dan kandungan air menjadi semakin krusial karena langsung memengaruhi nilai transaksi.
Dalam konteks yang lebih luas, perubahan formula ini tidak hanya berdampak pada aspek teknis perhitungan harga, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan posisi tawar komoditas Indonesia di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.
Harga Nikel Fluktuatif
Perubahan formula harga mineral yang dilakukan pemerintah tidak bisa dilepaskan dari dinamika pasar global yang dalam beberapa bulan terakhir bergerak sangat cepat. Data menunjukkan, harga nikel global mengalami lonjakan signifikan dalam waktu relatif singkat.
Pada Desember 2025, harga nikel masih berada di kisaran USD14.125 hingga USD14.855 per ton. Namun memasuki Januari 2026, harga sempat melonjak hingga USD18.450 per ton, sebelum kemudian bergerak di kisaran USD17.700 per ton pada April 2026.
Pergerakan ini menunjukkan adanya kenaikan lebih dari 20 persen hingga 30 persen hanya dalam rentang waktu sekitar empat bulan. Fluktuasi yang tajam tersebut mencerminkan tekanan pasar yang tidak stabil, baik dari sisi permintaan maupun pasokan global. Dalam kondisi seperti ini, formula harga yang statis berisiko tidak lagi mampu merepresentasikan nilai riil komoditas di lapangan.
Di sisi lain, posisi Indonesia dalam rantai pasok global membuat perubahan kebijakan harga memiliki implikasi yang lebih luas. Indonesia saat ini merupakan produsen nikel terbesar di dunia, dengan produksi mencapai sekitar 1,6 juta ton pada 2022 dari total produksi global sekitar 3,3 juta ton. Dengan porsi yang mendominasi tersebut, Indonesia tidak lagi sekadar menjadi penerima harga, tetapi mulai memiliki pengaruh terhadap pembentukan harga di pasar internasional.
Kondisi ini menjadikan setiap penyesuaian kebijakan domestik, termasuk perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM), berpotensi berdampak tidak hanya pada pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga pada dinamika pasar global secara keseluruhan.
Selain faktor harga utama, dimensi lain yang mulai diperhitungkan dalam kebijakan ini adalah nilai ekonomi dari mineral ikutan. Data Harga Mineral Acuan (HMA) ESDM menunjukkan bahwa harga kobalt telah mencapai lebih dari USD55.000 per dry metric ton, jauh lebih tinggi dibandingkan harga nikel yang berada di kisaran USD15.000 hingga USD17.000 per dry metric ton.
Perbedaan nilai ini menunjukkan bahwa komponen mineral ikutan memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan dalam satu kesatuan bijih. Dalam skema sebelumnya, nilai tersebut belum sepenuhnya terefleksi dalam harga acuan. Dengan dimasukkannya unsur seperti kobalt, besi, dan krom ke dalam formula, harga mineral kini lebih mencerminkan total nilai kandungan yang sebenarnya.
Perubahan ini sekaligus menandai pergeseran pendekatan dalam penetapan harga. Jika sebelumnya harga lebih berfokus pada komoditas utama, kini perhitungan mulai mencakup keseluruhan nilai ekonomi dari mineral yang dihasilkan.
Dalam konteks tersebut, penyesuaian formula tidak hanya menjadi respons terhadap fluktuasi harga global, tetapi juga langkah untuk mengoptimalkan nilai sumber daya yang selama ini belum sepenuhnya terhitung. Dengan kata lain, kebijakan ini mencerminkan upaya untuk menangkap nilai tambahan yang sebelumnya tersebar dalam struktur harga lama.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.