KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung negara atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute domestik.
Melalui kebijakan tersebut, PPN yang melekat pada tarif dasar hingga komponen fuel surcharge kini dialihkan menjadi beban pemerintah. Langkah ini dirancang untuk meredam tekanan harga tiket yang harus dibayar masyarakat. Padahal, di saat yang sama, biaya operasional maskapai terus merangkak naik akibat lonjakan harga avtur yang belum mereda.
Fasilitas fiskal ini memiliki durasi terbatas. Berlaku selama 60 hari untuk pembelian tiket sekaligus periode penerbangan, terhitung satu hari setelah beleid diundangkan. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan hal tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 27 April 2026.
Menurut Haryo, intervensi fiskal menjadi instrumen krusial. Tanpa langkah ini, tekanan harga tiket akan semakin sulit dikendalikan, mengingat avtur menyumbang hampir 40 persen dari total struktur biaya maskapai. Angka yang tidak kecil. Bahkan cenderung dominan.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini tidak berjalan tanpa pengawasan. Maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara disiplin dan transparan. Semua harus mengikuti koridor regulasi perpajakan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk penyimpangan.
Di sisi lain, ketentuan ini tidak berlaku untuk seluruh segmen penerbangan. Untuk kelas di luar ekonomi, skema PPN tetap dikenakan seperti biasa. Tidak ada relaksasi.
Desain kebijakan ini diarahkan agar manfaatnya tepat sasaran. Fokusnya jelas—melindungi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan akses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus memastikan pengelolaannya berlangsung secara efisien dan berkesinambungan.
Pemerintah juga tidak tinggal diam menghadapi gejolak harga energi global. Kenaikan avtur menjadi faktor utama yang mendorong tarif penerbangan naik. Situasi ini menuntut respons cepat dan terukur.
Karena itu, berbagai langkah mitigasi disiapkan. Tujuannya ganda. Menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus menahan lonjakan tarif agar tetap dalam batas rasional, yakni di kisaran 9 hingga 13 persen.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan komponen fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Tarifnya kini ditetapkan sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler. Angka ini melonjak signifikan dibanding ketentuan sebelumnya—10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Langkah-langkah ini menandai satu hal. Negara hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyangga ketika tekanan pasar mulai membebani masyarakat.(*)