KABARBURSA.COM – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Jawa pada 9–10 Juni 2026.
IESR menilai sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) yang memiliki cadangan daya (reserve margin) hingga 30 persen seharusnya mampu mengantisipasi gangguan tunggal pada pembangkit atau jaringan.
Pemadaman meluas ini memicu kecurigaan bahwa PT PLN (Persero) sengaja melakukan pengurangan beban (load curtailment) akibat krisis pasokan.
Kondisi karut-marut ini dinilai sebagai rapor merah bagi Kementerian ESDM dalam menjalankan fungsi regulasi ketenagalistrikan.
Presiden Prabowo Subianto bahkan didesak untuk turun tangan meminta penjelasan langsung dari Kementerian ESDM, mengingat pemadaman ini berdampak sistemik terhadap ketahanan energi, daya saing industri, serta memicu kerugian ekonomi yang besar bagi dunia usaha dan masyarakat.
IESR menduga kuat pemadaman bergilir belakangan ini dipicu oleh kritisnya cadangan bahan bakar di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di sistem Jawa-Bali, sehingga terpaksa beroperasi di bawah kapasitas optimal.
Hari Operasi Pembangkit (HOP) dilaporkan merosot di bawah batas aman akibat tersendatnya pasokan batu bara, ditambah adanya gangguan teknis seperti yang terjadi pada PLTGU Jawa 1.
Ironisnya, keterlambatan pengiriman batu bara ke PLTU disinyalir kuat akibat lambatnya pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Menteri ESDM.
Padahal, pelaku industri telah melayangkan peringatan keras sejak Maret dan April lalu mengenai potensi dampak birokrasi ini terhadap pasokan batu bara PLN.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menegaskan bahwa kerugian finansial yang diderita konsumen akibat pemadaman selama tiga hari terakhir tidak akan pernah sebanding dengan nilai ganti rugi yang disediakan PLN.
“Pemadaman bergilir yang terjadi selama tiga hari terakhir merugikan konsumen secara finansial. Walaupun konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, tapi nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan biaya dan kerugian yang terjadi akibat pemadaman listrik. Oleh karena itu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan tentang kondisi kehandalan pasokan listrik oleh Kementerian ESDM sebagai regulator dan PLN sebagai operator," tegas Fabby dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Fabby menambahkan, perlu ada audit mendalam untuk mengurai persoalan ini.
"Ada sejumlah faktor yang menjadi faktor penyebab pemadaman listrik, antara lain minimmnya cadangan daya, gangguan pasokan bahan bakar, jadwal perawatan pembangkit yang tidak sinkron, hingga gangguan transmisi, Investigasi menyeluruh bisa menjawab pemiucu dan penyebab utama pemadaman,” lanjutnya.
Kasus pemadaman massal ini dinilai menjadi alarm keras bagi ketahanan energi nasional, terutama di tengah melonjaknya konsumsi listrik dari sektor industri, pusat data (data center) baru, serta tren elektrifikasi transportasi.
Fabby menyoroti bahwa ketergantungan akut pada batu bara dan sistem kelistrikan yang terpusat (centralized) justru menjadi bom waktu bagi keamanan pasokan energi nasional.
Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh lambatnya eksekusi pembangkit energi terbarukan dalam RUPTL serta pembatasan ketat terhadap PLTS Atap sejak 2021.
“Jika sejumlah informasi yang beredar bahwa adanya gangguan pasokan batubara yang membuat PLTU harus menurukan kapasitas pembangkitannya adalah benar, ini menunjukkan bahwa ketergantungan pada sistem kelistrikan yang didominasi oleh batubara dan sistem listrik yang terpusat (centralized) merupakan ancaman keamanan pasokan energi. Terlambatnya pembangunan pembangkit energi terbarukan di RUPTL, pembatasan PLTS Atap sejak 2021 lalu berkontribusi pada meningkatnya risiko ini,” imbuh Fabby.
Guna mengantisipasi krisis listrik nasional dalam dua tahun ke depan, IESR mendesak pemerintah segera meluncurkan langkah taktis. Selain meminta PLN memberikan kompensasi sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), pemerintah harus segera memodernisasi sistem proteksi, memperkuat jaringan transmisi, dan mengembangkan smart grid.
Untuk jangka pendek, IESR merekomendasikan relaksasi regulasi PLTS Atap yang dipadukan dengan sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/BESS) di tingkat pelanggan untuk mengurangi beban PLN.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM didesak segera merevisi Permen ESDM No. 2/2024 dengan menghapus mekanisme kuota sistem yang selama ini menyulitkan konsumen.
Sementara untuk jangka menengah, implementasi program 100 GW PLTS yang dicanangkan Presiden Prabowo, akselerasi proyek energi terbarukan lainnya, serta modernisasi jaringan listrik secara menyeluruh menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.(*)