KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini berada dalam sorotan tajam. Lembaga yang mengelola aset negara jumbo senilai Rp300 triliun ini dinilai minim transparansi, sehingga berpotensi memicu tekanan fiskal ganda (double fiscal pressure) bagi keuangan negara di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan lonjakan harga minyak dunia.
Kritik keras ini dilemparkan oleh Koalisi Danantara Monitor. Mereka mendesak adanya keterbukaan penuh agar masyarakat bisa mengawasi arus modal dan memastikan proyek yang didanai benar-benar membawa keuntungan bagi publik, bukan justru membebani APBN.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai tata kelola dan transparansi Danantara saat ini masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Indonesia Investment Authority (INA).
Danantara tercatat belum terdaftar dalam International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF) dan belum mengadopsi Santiago Principles sebagai acuan transparansi global.
“Danantara belum melakukan transparansi keuangan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar akuntabilitas yang diterapkan,” ujar Bhima dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Bhima memaparkan, tanpa adanya keterbukaan, Danantara berisiko menciptakan double fiscal exposure. Di satu sisi, dividen BUMN yang seharusnya masuk ke APBN kini dialihkan ke Danantara. Di sisi lain, lembaga baru ini masih bisa menyedot dana dari APBN.
“Jika hal ini tak kunjung dilakukan, Danantara berpotensi menciptakan double fiscal exposure, di mana dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke APBN kini dikelola Danantara, namun di saat yang sama lembaga ini tetap dapat menerima dukungan pendanaan dari APBN, sehingga eksposur keuangan negara terhadap kinerja Danantara semakin besar dari dua arah sekaligus,” cetus Bhima.
Selain itu, Bhima menyoroti ketimpangan antara klaim investasi bernilai fantastis melalui nota kesepahaman (MoU) dengan realisasi di lapangan yang masih nihil proyek konkret dan berkelanjutan.
Pemerintah juga belum merilis daftar investasi prioritas yang bisa menjadi acuan publik untuk menilai dampak lembaga ini terhadap lapangan kerja.
Arah investasi Danantara juga menuai rapor merah dari sektor lingkungan. Juru Kampanye Program TrendAsia, Novita Indri, mengungkapkan bahwa dari 18 daftar proyek yang diamanatkan pemerintah kepada Danantara, mayoritas masih berpihak pada bisnis bahan bakar fosil, bukan energi bersih.
“Dari daftar proyek tersebut, Danantara justru tidak diprioritaskan untuk mendanai proyek bersih. Sementara Indonesia akhir-akhir ini mengalami bencana iklim, yang ada di depan mata yakni El Niño Godzilla. Padahal banyak SWF global saat ini justru melakukan diversifikasi investasi ke energi bersih, energi terbarukan,” kata Novita.
Novita juga mengkritik dukungan Danantara pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang selama ini kerap terbentur masalah teknis dan keekonomian, sehingga berisiko tinggi merugikan keuangan publik.
Dari sisi hukum, Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, memperingatkan adanya celah korupsi yang lebar akibat absennya transparansi pada aset Rp300 triliun tersebut.
Terlebih, Danantara diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang dinilai berpotensi membuatnya kebal hukum dan rentan menjadi alat konsolidasi elite politik di sektor ekstraktif.
“Hingga saat ini, publik belum memiliki akses yang jelas terhadap laporan keuangan maupun informasi rinci mengenai penggunaan dana yang dikelola lembaga ini. Kondisi ini menjadi kontradiktif di tengah narasi efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah, sementara pada saat bersamaan negara mengalokasikan sumber daya yang sangat besar kepada lembaga baru dengan mekanisme akuntabilitas yang masih kabur," urai Egi.
Egi menambahkan, kekhawatiran ini sangat mendasar mengingat Danantara kini membawahi BUMN-BUMN strategis yang dalam sepuluh tahun terakhir diterpa ratusan kasus korupsi.
"Ketika Danantara kini membawahi berbagai BUMN strategis, kekhawatiran wajar muncul bahwa berbagai persoalan tata kelola dan dugaan korupsi di lingkungan BUMN tidak akan mendapat pengawasan yang proporsional, padahal selama satu dekade terakhir sektor BUMN telah diwarnai ratusan kasus korupsi,” jelasnya.
Merespons ketertutupan ini, Koalisi Danantara Monitor telah melayangkan permohonan informasi resmi kepada BPI Danantara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Meski Danantara berjanji akan membuka laporan keuangannya pada akhir Juni ini, koalisi menegaskan akan tetap mengawal prosesnya hingga ke Komisi Informasi. Ke depan, mereka juga bakal memperluas pengawasan pada dampak kinerja Danantara terhadap sektor ketenagakerjaan dan pangan nasional.(*)
Transparansi Danantara Disorot, Potensi Tekanan Fiskal Ganda Mengemuka
Mereka mendesak adanya keterbukaan penuh agar masyarakat bisa mengawasi arus modal dan memastikan proyek yang didanai benar-benar membawa keuntungan bagi publik.
Ditulis oleh
Gusti Ridani
•