KABARBURSA.COM – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Kamis, 1 Mei 2026. Regulasi ini menjadi sorotan karena menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen.
Dengan ketentuan tersebut, pengemudi ojek online (ojol) berpotensi memperoleh porsi hingga 92 persen dari tarif, melampaui tuntutan awal komunitas pengemudi yang sebelumnya mengusulkan batas maksimal potongan sebesar 10 persen. Kebijakan ini dinilai memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut Perpres ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan panjang pengemudi ojol di Indonesia.
“Perpres No.27 Tahun 2026 menjadi puncak dari perjuangan panjang,” ujar Igun dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2026.
Ia menilai kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi berbasis aplikasi.
“Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital,” kata dia.
Menurut Igun, realisasi potongan 8 persen menunjukkan bahwa aspirasi pengemudi yang disampaikan secara konsisten mampu mendorong perubahan kebijakan yang signifikan.
“Dari tuntutan 10 persen hingga realisasi 8 persen, ini membuktikan bahwa suara yang terorganisir mampu menghasilkan perubahan kebijakan yang signifikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya pengawasan dalam implementasi aturan tersebut agar seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat,” kata Igun.
Di sisi lain, salah satu pelaku industri mulai merespons kebijakan tersebut. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan akan mematuhi regulasi pemerintah sekaligus mengkaji dampak dari aturan baru tersebut terhadap operasional perusahaan.
CEO GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mempelajari lebih lanjut isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“GoTo selalu mematuhi regulasi pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini,” ujar Hans dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan akan melakukan peninjauan mendalam untuk memahami implikasi kebijakan tersebut.
“Kami akan meninjau detail dan implikasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk memahami sepenuhnya penyesuaian yang perlu kami lakukan,” kata dia.
Hans juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Seperti biasa, kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait guna terus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak dalam ekosistem kami, khususnya mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” ujarnya.
Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai tidak hanya menjadi tonggak baru dalam perlindungan pengemudi ojol, tetapi juga akan mendorong penyesuaian model bisnis perusahaan aplikasi.
Sebelum Perpres Nomor 27 Tahun 2026, potongan aplikasi ojol tidak diatur secara tegas dalam bentuk batas maksimal nasional. Dalam praktik industri, potongan yang dikenakan platform umumnya berada di kisaran 15 persen hingga 20 persen, tergantung skema layanan, promo, dan insentif yang berlaku.(*)