Logo
>

Ini yang Menyebabkan Gen Z Terjerat Pinjol dan Judi Online

Ditulis oleh KabarBursa.com
Ini yang Menyebabkan Gen Z Terjerat Pinjol dan Judi Online

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa anak-anak muda, khususnya generasi Z, masih banyak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) dan perjudian daring atau judi online.

    Masalah ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran yang meningkat tentang bahaya keuangan dan perjudian, generasi muda tetap rentan terhadap tawaran dan risiko yang ditawarkan oleh platform-platform ini. OJK terus mengingatkan pentingnya pendidikan keuangan dan perlunya kewaspadaan dalam menggunakan layanan online untuk menghindari dampak negatif yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan mereka.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan salah satu faktor utama di balik tingginya keterlibatan generasi muda, terutama generasi Z, dalam pinjol dan judi online adalah tingkat literasi keuangan mereka yang masih rendah.

    Menurutnya, kurangnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan risiko yang terkait dengan layanan online dapat membuat mereka lebih mudah terjebak dalam situasi keuangan yang berisiko. OJK menekankan pentingnya peningkatan pendidikan keuangan untuk membantu generasi muda memahami dan mengelola risiko finansial dengan lebih baik.

    "Di usia 15 sampai 17 tahun itu rentan, tingkat literasinya rendah inklusinya rendah. Itu banyak sekali menjadi korban pinjol, anak-anak juga masuk ke judi online. Yang formal paylater, produk itu formal, tapi penggunaannya mereka tidak well literate, akhirnya anak-anak muda terjerat utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka," kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

    Selain itu, generasi Z yang literasi keuangannya rendah ini disebut sering kali menempuh jalan pendek untuk memenuhi gaya hidupnya. Kiki mencontohkan bahwa ada kasus anak muda yang kini nekat membuka pinjaman online hanya untuk nongkrong.

    "Misalnya mereka butuh sesuatu untuk memenuhi FOMO Ffear of Missing Out) dan YOLO (You Only Live Once), tetapi mereka nggak financially literate. Ini berbahaya. Saya dapat info, anak-anak muda ini yang terjerat pinjol dan kemudian beranak (utangnya), itu karena ketika dia makan di cafe dengan gaya hidupnya, tiba-tiba tahu, ternyata uangnya enggak cukup. Dengan jempol mendapat pinjaman online yang cair dalam waktu 15 menit. Itu ternyata menggulung (utangnya) dan terjerat dalam utang," ungkap Kiki.

    Kiki pun mewanti-wanti agar anak muda jangan sembarangan menggunakan pinjaman online dan judi online karena dampaknya kepada masa depan. Kata Kiki, OJK telah memasukan catatan pinjaman online ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    "Anak-anak muda ini harus kita bimbing. OJK akan memasukkan data termasuk data data pinjol ke SLIK, semua akan masuk dan akan terhubung. Kalau tidak perform akan ter-capture, akan membahayakan saat mendaftar kerja atau melakukan hal hal lain," tuturnya.

    Sebagai informasi, OJK dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan penduduk Indonesia sebagai landasan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan ke depan.

    Hasil SNLIK tahun 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

    SNLIK tahun 2024 juga mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Hasil yang diperoleh menunjukkan indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11 persen. Adapun, indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen.

    Berdasarkan umur, kelompok 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70 persen dan 52,51 persen. Sementara indeks inklusi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 57,96 persen dan 63,53 persen.

    Kelompok usia 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82 persen, 71,72 persen, dan 70,19 persen.

    Selanjutnya, kelompok umur 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks inklusi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 84,28 persen, 81,51 persen, dan 79,21 persen.

    Cara OJK Perangi Judi Online

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak henti-hentinya menggalakkan upaya untuk memerangi judi online di Indonesia. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas terlarang ini.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK telah menginstruksikan pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Tidak hanya itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dan melaporkan transaksi mencurigakan tersebut ke PPATK.

    "Dari hasil EDD, jika terbukti nasabah terlibat dalam pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru (blacklisting)," tutur Dian.

    OJK dan perbankan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Upaya ini mencakup penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, yang diintensifkan guna meminimalisir praktek jual beli rekening.

    Bank-bank juga terus berupaya memanfaatkan teknologi informasi untuk mengidentifikasi dan menangani kejahatan ekonomi, termasuk judi online. Di antara langkah-langkah tersebut adalah pemblokiran rekening yang terindikasi, pengawasan ketat terhadap transaksi dengan nominal kecil yang sering terjadi pada judi online, serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup situs web judi online.

    Melalui serangkaian langkah konkret ini, OJK berharap dapat meminimalisir pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi online dan memastikan keamanan serta integritas sistem perbankan nasional. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi