KABARBURSA.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pembelian bahan bakar minyak (BBM), termasuk subsidi dan pengadaannya, masih berjalan normal di tengah munculnya isu pembatasan pembelian dan potensi penyesuaian harga seiring pergerakan minyak global.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah terkait kemungkinan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang akan berlaku mulai 1 April 2026.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, hingga saat ini belum ada tindakan pembelian subsidi BBM maupun pengadaan negara. Menurutnya, seluruh kebijakan terkait pengaturan tersebut akan diumumkan pemerintah pada waktunya.
“Sudah dijawab sebetulnya bahwa akan ada saatnya nanti diumumkan oleh pemerintah, jadi tunggu saja. Jadi sabar saja,” kata Wahyudi Anas dalam keterangannya di Kantor BPH Migas, Selasa 30 Maret 2026.
Ia menegaskan, BPH Migas saat ini hanya bertindak sebagai pelaksana yang membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan di sektor hilir migas. Oleh karena itu, seluruh keputusan tetap menunggu arahan resmi pemerintah agar pelaksanaannya jelas.
“Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti mengukur komando semuanya, biar jelas. Yang kedua, hingga saat ini pembelian BBM normal. Baik itu subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya,” ujarnya.
Wahyudi juga menjelaskan tentang kesepakatan pembelian yang sudah berjalan saat ini. Ia menekankan bahwa belum ada penetapan resmi terkait perubahan mekanisme distribusi dan pembelian BBM.
“Tidak ada investasi maupun tidak ada potensi penyesuaian. Jadi sabar saja, karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana,” katanya.
Terkait kewenangan penetapan harga, Wahyudi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berada di ranah BPH Migas. Menurut dia, otoritas terkait pengaturan tersebut berada di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), sementara BPH Migas lebih fokus pada pengaturan volume penyaluran.
“Kalau secara ini sebelumnya, itu ada di Dijen Migas. Ya, Dijen Migas. Jadi artinya izin kami mengatur volume secara kondisi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan belum mengumumkan penyesuaian harga untuk produk BBM nonsubsidi atau Bahan Bakar Minya JBKP. Pertamina, kata dia, masih menunggu ketentuan resmi pemerintah hingga 1 April 2026.
“Jadi untuk penyesuaian harga produk BBM JBKP, seperti ketentuan di kementerian, kami juga akan menunggu sampai tanggal 1 April nanti. Jadi mohon bersabar kebijakan seperti apa,” ujar Eko Ricky Susanto.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengumpulkan informasi resmi terkait ada atau tidaknya penyesuaian harga melalui situs resmi Pertamina.
“Dan nanti kalau mau melihat apakah terjadi penyesuaian bisa melihat secara resmi di website kami di pertamina.com. Seperti itu saja,” tuturnya.(*/GST)
Jelang 1 April, soal Kenaikan Harga BBM: ini Kata Kepala BPH Migas
BPH Migas saat ini hanya bertindak sebagai pelaksana yang membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan di sektor hilir migas
Ditulis oleh
KabarBursa.com
•