Logo
>

Jelang RUPS, MKAP Siapkan Ekspansi Usaha Lewat Penambahan KBLI

MKAP akan meminta restu pemegang saham untuk menambah KBLI demi memperluas bisnis dan menangkap peluang usaha baru.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Jelang RUPS, MKAP Siapkan Ekspansi Usaha Lewat Penambahan KBLI
MKAP mengajukan penambahan KBLI dalam RUPSLB 22 Juni 2026 sebagai bagian dari strategi ekspansi dan pengembangan usaha. Foto: Dok. MKAP.

KABARBURSA.COM – PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 22 Juni 2026. Di antara sejumlah agenda yang akan dibahas, rencana penambahan kegiatan usaha melalui perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi salah satu agenda yang berpotensi paling menarik perhatian investor.

Berbeda dengan agenda rutin seperti pengesahan laporan keuangan, penunjukan auditor, maupun penetapan remunerasi manajemen, usulan penambahan KBLI sering kali dipandang pasar sebagai sinyal awal ekspansi bisnis yang tengah disiapkan perusahaan.

Dalam dokumen pemanggilan RUPS, manajemen menyatakan penambahan kegiatan usaha tersebut ditujukan untuk memperluas ruang gerak bisnis perseroan di masa mendatang.

“Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI pada Anggaran Dasar Perseroan guna mendukung pengembangan usaha, memperluas ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan, serta meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional dan menangkap peluang usaha di masa mendatang,” tulis Direksi MKAP dalam dokumen pemanggilan RUPS yang dilihat Sabtu, 20 Juni 2026.

Bagi investor, pernyataan tersebut menjadi petunjuk bahwa perseroan sedang menyiapkan fondasi administratif untuk membuka peluang bisnis baru. Meski belum merinci sektor usaha yang akan ditambahkan, langkah tersebut umumnya dilakukan perusahaan sebelum memasuki lini bisnis baru atau memperluas cakupan usaha yang sudah ada.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan peralatan dan perlengkapan industri energi, migas, serta pengeboran, ruang ekspansi usaha berpotensi menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku pasar. Terlebih, diversifikasi bisnis dapat membuka sumber pendapatan baru sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu segmen usaha tertentu.

Namun demikian, rencana tersebut belum bisa dijalankan tanpa restu pemegang saham. Manajemen menegaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha wajib memperoleh persetujuan dalam rapat pemegang saham.

“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,” tulis perseroan.

Karena itu, hasil RUPSLB mendatang akan menjadi penentu apakah langkah ekspansi tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Selain agenda ekspansi usaha, investor juga akan mencermati pembahasan mengenai penggunaan laba bersih tahun buku 2025. Agenda tersebut menjadi salah satu mata acara utama dalam RUPST yang akan digelar pada hari yang sama. 

Dalam penjelasan mata acara rapat, manajemen menyebutkan bahwa penetapan penggunaan laba bersih akan diputuskan melalui persetujuan pemegang saham.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 18 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan diusulkan untuk diputuskan dalam Rapat,” tulis perseroan.

Meski belum terdapat informasi mengenai usulan pembagian dividen, agenda tersebut tetap menjadi perhatian investor karena akan menentukan bagaimana keuntungan perusahaan dialokasikan, baik untuk pembagian kepada pemegang saham maupun untuk memperkuat modal kerja dan kebutuhan ekspansi.

Selain dua agenda tersebut, MKAP juga akan meminta persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025, menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan, serta menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan bagi direksi dan dewan komisaris.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 di Cibis Nine, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan 26 Mei 2026 berhak menghadiri dan memberikan suara dalam rapat tersebut.

Dengan masuknya agenda penambahan KBLI ke dalam RUPSLB, perhatian investor tidak hanya tertuju pada penggunaan laba tahun buku 2025. Lebih dari itu, pasar akan mencermati arah pengembangan bisnis yang sedang disiapkan MKAP dan bagaimana langkah tersebut dapat memengaruhi prospek pertumbuhan perseroan dalam jangka panjang.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).