Logo
>

Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Berpeluang Isi Posisi Deputi Gubernur

Atas kekosongan posisi Deputi Gubernur tersebut, Gubernur BI telah merekomendasikan calon pengganti kepada Presiden

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Berpeluang Isi Posisi Deputi Gubernur
Ilustrasi Kantor Bank Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa Deputi Gubernur BI, Juda Agung, telah resmi mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, efektif sejak 13 Januari 2026.

    “Atas kekosongan posisi Deputi Gubernur tersebut, Gubernur BI telah merekomendasikan calon pengganti kepada Presiden,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, melalui keterangan di Jakarta, Senin 20 Januari 2026.

    Ramdan menambahkan, tahapan berikutnya, Presiden akan mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini mengacu pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Bank sentral Indonesia, kata Ramdan, tetap menaruh fokus pada mandat utamanya: menjaga stabilitas nilai rupiah, memastikan kelancaran sistem pembayaran, dan memelihara stabilitas sistem keuangan untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    “Selain itu, Bank Indonesia saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026, yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tutup Ramdan.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur BI.

    Prasetyo menjelaskan, munculnya nama Wamenkeu tersebut bermula dari pengajuan surat pengunduran diri oleh Juda Agung. “Berkenaan dengan posisi Deputi Gubernur BI, ini bermula dari surat pengunduran diri salah satu Deputi Gubernur,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri harus ditindaklanjuti dengan proses pengisian jabatan yang berlaku. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan, atau fit and proper test.

    Juda Agung memegang jabatan Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.147/P Tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021 dan mengucapkan sumpah jabatannya pada 6 Januari 2022.

    Sebelum menjabat sebagai Deputi Gubernur, Juda sempat menempati posisi Asisten Gubernur yang membawahi Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial pada periode 2020-2022, menorehkan pengalaman yang cukup mendalam dalam pengelolaan sistem keuangan nasional.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.