KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan arah kebijakan baru di pasar modal dengan menaikkan batas minimal saham publik atau free float menjadi 15 persen bagi emiten di Bursa Efek Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi struktural yang menempatkan kualitas emiten sebagai prioritas utama, meski berpotensi menekan jumlah antrean penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dalam jangka pendek.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan secara tergesa-gesa. OJK akan menempuh mekanisme penyusunan peraturan sesuai ketentuan POJK, termasuk membuka ruang partisipasi publik dan pelaku usaha.
Menurut Hasan, proses rule making rule menjadi tahap awal yang wajib dilalui agar rancangan kebijakan ini mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam waktu dekat, draf aturan peningkatan free float tersebut akan disebarluaskan melalui situs resmi BEI. OJK juga telah meminta Asosiasi Emiten Indonesia dan pelaku usaha untuk melakukan simulasi internal guna memetakan dampak kebijakan ini secara lebih terukur.
Hasil simulasi tersebut akan menjadi bahan diskusi lanjutan antara regulator dan pelaku pasar, terutama untuk menentukan tahapan serta timeline implementasi yang dinilai paling realistis.
Di sisi lain, OJK secara terbuka mengakui bahwa kebijakan free float minimum 15 persen berpotensi mengubah lanskap IPO dalam waktu dekat. Kewajiban pemenuhan free float akan diberlakukan sejak awal bagi calon emiten baru.
Konsekuensinya, sebagian perusahaan mungkin akan menunda atau bahkan membatalkan rencana melantai di bursa pada 2026. Hasan menyebut kondisi tersebut sebagai konsekuensi awal yang tidak terelakkan dari pengetatan standar, terutama bagi perusahaan yang struktur kepemilikannya masih sangat terkonsentrasi.
Sebagai bagian dari reformasi, OJK juga menyiapkan exit policy yang lebih ketat bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float setelah tercatat di bursa. Pendekatan ini mencerminkan upaya regulator untuk memperkuat disiplin pasar dan memastikan bahwa perusahaan tercatat benar-benar memiliki likuiditas saham yang memadai di pasar sekunder.
Dengan free float yang lebih besar, regulator berharap mekanisme pembentukan harga menjadi lebih sehat dan mencerminkan kondisi fundamental secara lebih akurat.
Kebijakan ini muncul di tengah target ambisius Bursa Efek Indonesia yang menetapkan sasaran 50 perusahaan baru melantai di bursa pada 2026. Target tersebut merupakan bagian dari strategi memperdalam pasar modal nasional dan meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global.
Namun, dengan rencana peningkatan free float minimum, realisasi target kuantitatif tersebut berpotensi menghadapi tantangan, setidaknya pada fase awal implementasi kebijakan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa arah kebijakan tidak semata-mata diukur dari jumlah IPO. Prinsip quality over quantity menjadi landasan utama reformasi ini. OJK menilai bahwa pasar modal yang diisi oleh emiten dengan free float lebih besar akan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, sekaligus memperbaiki likuiditas dan tata kelola pasar secara keseluruhan.
Dalam perspektif jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memperkuat integritas pasar modal Indonesia, meskipun harus dibayar dengan penyesuaian target IPO dalam jangka pendek.
Dengan kombinasi pengetatan free float, penguatan exit policy, dan proses penyusunan regulasi yang melibatkan publik, arah reformasi pasar modal Indonesia pada 2026 semakin menegaskan pergeseran fokus dari sekadar mengejar jumlah emiten baru menuju pembentukan pasar yang lebih dalam, likuid, dan kredibel.(*)