KABARBURSA.COM – Praktik saham gorengan kembali masuk radar penegak hukum setelah gejolak tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir. Bareskrim Polri memastikan dugaan manipulasi saham yang berpotensi merugikan investor tengah didalami secara serius, baik yang sudah bergulir di pengadilan maupun perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menempatkan praktik manipulasi saham sebagai salah satu fokus utama penegakan hukum. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada satu atau dua perkara saja. Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak integritas pasar modal akan ditangani secara serius.
“Pasti kami dalami unsur pidananya,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebagian perkara manipulasi saham telah dinyatakan lengkap atau P21 dan saat ini sedang diproses di pengadilan. Proses hukum tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional. “Beberapa perkara sudah P21 dan sedang bergulir persidangannya,” kata Ade Safri.
Selain perkara yang telah disidangkan, Bareskrim juga membuka ruang pengungkapan kasus baru. Penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan saham gorengan lain disebut masih terus berjalan. Ade Safri menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jejak Kasus Saham Gorengan yang Sudah Inkrah
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menuntaskan satu perkara manipulasi saham yang melibatkan emiten di pasar modal. Dalam perkara tersebut, Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dijerat proses hukum bersama Mugi Bayu Pratama, mantan karyawan Bursa Efek Indonesia.
Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah dan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tercatat dalam perkara Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan kepada masing-masing terdakwa. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar.
Bareskrim memastikan penindakan terhadap praktik saham gorengan tidak akan berhenti pada perkara tersebut. Penegakan hukum, menurut kepolisian, diarahkan untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor, khususnya investor ritel yang kerap menjadi korban praktik manipulatif.
OJK Perketat Pengawasan Pasar
Sejalan dengan langkah kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham. Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pengawasan terhadap praktik manipulasi dan saham gorengan akan dilakukan secara lebih masif.
“Penyelidikan goreng-menggoreng saham akan dilakukan secara masif,” ujar Friderica di Wisma Danantara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurut Friderica, penguatan pengawasan tidak hanya menyasar pelaku di balik transaksi, tetapi juga pola perilaku pasar secara menyeluruh. OJK, kata dia, akan mendorong penegakan hukum yang memberi efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang. “OJK akan mempercepat reformasi pasar modal secara holistik,” ujar Friderica.
Reformasi tersebut mencakup perbaikan kualitas emiten, penguatan perlindungan investor, serta penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan. OJK juga menaruh perhatian pada pengawasan market conduct, termasuk aktivitas promosi saham oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar di media sosial.
Dari sisi pemerintah, isu saham gorengan juga mendapat perhatian serius. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menaikkan batas investasi saham hingga 20 persen, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut disampaikan menyusul keputusan MSCI yang memicu tekanan tajam di pasar saham domestik hingga berujung pada trading halt. Menurut Purbaya, tambahan porsi investasi itu akan diarahkan secara selektif. Ia menegaskan fokus investasi pemerintah tidak akan menyasar saham-saham spekulatif. “Kami batasi di saham LQ45 yang tidak goreng-gorengan,” ujar Purbaya.
Purbaya menilai langkah tersebut dapat membantu memperbaiki kondisi pasar saham dengan menambah likuiditas, sekaligus memperkuat struktur pasar agar lebih sehat. Pemerintah berharap, kombinasi pengawasan ketat, penegakan hukum, dan kebijakan likuiditas yang terarah dapat memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Dengan langkah paralel dari kepolisian, OJK, dan pemerintah, praktik saham gorengan kini berada di bawah sorotan tajam. Penindakan hukum yang konsisten diharapkan tidak hanya menekan pelaku manipulasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi pasar modal yang lebih transparan dan berintegritas. (Adi Subchan)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.