KABARBURSA.COM – Kementerian Perdagangan menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dan emas pada periode kedua April 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk periode 15 hingga 30 April 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 624 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur HPE dan Harga Referensi (HR) komoditas tambang yang dikenakan bea keluar.
“Harga Patokan Ekspor konsentrat tembaga periode kedua April 2026 ditetapkan sebesar USD 6.174,75 per Wet Metric Ton,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan angka tersebut turun 4,97 persen dibandingkan periode pertama April 2026. Pada periode sebelumnya, HPE tembaga tercatat sebesar USD 6.497,50 per Wet Metric Ton.
Selain tembaga, harga emas juga mengalami penurunan. HPE emas ditetapkan sebesar USD 147.550,12 per kilogram dari sebelumnya USD 157.267,62 per kilogram.
Harga Referensi emas turut turun menjadi USD 4.589,33 per troy ounce. Sebelumnya, HR emas berada di level USD 4.891,57 per troy ounce.
Tommy menyebut penurunan harga komoditas dipengaruhi kondisi global. Penguatan dolar Amerika Serikat dan suku bunga global yang tinggi menekan permintaan komoditas.
“Penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi penguatan dolar AS dan masih tingginya suku bunga global yang menekan permintaan,” kata dia.
Ia menambahkan tekanan harga juga berasal dari peningkatan persediaan tembaga. Selain itu, impor tembaga di China tercatat menurun dalam periode pengamatan.
Data selama periode pengumpulan menunjukkan harga tembaga turun 2,93 persen. Sementara itu, harga emas turun 6,18 persen dan perak melemah 9,65 persen.
Tommy menjelaskan penurunan harga logam mulia dipengaruhi faktor serupa. Penguatan dolar dan imbal hasil tinggi menekan minat terhadap aset tanpa imbal hasil.
“Penurunan harga emas dan perak dipengaruhi penguatan dolar AS dan tingginya imbal hasil yang menekan daya tarik logam mulia sebagai non-yield asset,” ujarnya.
Ia menambahkan perak juga terdampak volatilitas pasar. Koreksi harga terjadi setelah kenaikan pada periode sebelumnya.
Penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Data acuan berasal dari London Metal Exchange untuk tembaga serta London Bullion Market Association untuk emas dan perak.
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.(*)