Logo
>

Kemenperin Rombak PPBB, Dukung Produksi IKM Nasional

Kemenperin reformasi skema PPBB agar IKM bisa lebih mudah mengakses bahan baku impor. Impor bisa dilakukan lewat badan usaha PPBB yang ditetapkan pemerintah.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Kemenperin Rombak PPBB, Dukung Produksi IKM Nasional
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Kemenperin.

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mereformasi kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB). 

    Kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses bahan baku bagi industri kecil dan menengah (IKM), terutama impor, sebagai upaya menekan biaya produksi dan memperkuat daya saing usaha.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan reformasi dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan PPBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

    “Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” ujar Agus di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

    Menurut Agus, pengembangan IKM masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan akses bahan baku, teknologi, SDM, pemasaran, dan permodalan. Selain itu, sebagian bahan baku dan bahan penolong masih harus dipenuhi melalui impor.

    “Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM. Karena itu, pemerintah membuka ruang pemenuhan bahan baku melalui PPBB bagi IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 juncto PP Nomor 46 Tahun 2023.

    Kemenperin kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi IKM, pelaporan, hingga pemantauan.

    RPermenperin tersebut mengatur bahwa impor dilakukan melalui badan usaha pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

    “Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” tutur Agus.

    Ia menegaskan PPBB merupakan kebijakan afirmatif bagi IKM. “PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

    Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan, PPBB wajib berbadan hukum di Indonesia, memiliki tempat penyimpanan minimal 500 meter persegi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM.

    “Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” kata Reni.

    Melalui kebijakan ini, Kemenperin berharap IKM dapat memperoleh bahan baku impor secara lebih mudah dan terjangkau, sehingga biaya produksi dapat ditekan dan daya saing usaha meningkat.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.