KABARBURSA.COM – Masuknya Bareskrim Polri ke pengusutan dugaan praktik saham gorengan memunculkan dua pertanyaan besar di pasar modal, mengapa aparat penegak hukum bisa menyelidiki perkara yang selama ini dianggap sebagai ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bagaimana posisi Danantara yang ikut muncul dalam sejumlah agenda strategis pasar modal di tengah kekosongan kepemimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.
Pertanyaan tersebut mengemuka di tengah tekanan berlapis yang dihadapi pasar modal Indonesia, mulai dari hasil evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI), kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG yang memicu trading halt, pengunduran diri pejabat kunci regulator dan bursa, hingga langkah Bareskrim yang kini masuk langsung ke ranah penegakan hukum pasar modal.
Soal Bareskrim mengusut persoalan di pasar modal jawabannya memang boleh. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang sempat menegaskan penegakan hukum sektor keuangan berada di OJK. Pasal 49 ayat (5) UU P2SK memang mengatur penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh penyidik OJK.
Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan kewenangan tersebut tidak bersifat eksklusif, sehingga aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan berdasarkan KUHAP dan prinsip sistem peradilan pidana terpadu. Karena itu, Bareskrim sah secara hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal tanpa harus menunggu koordinasi OJK.
Pasar modal Indonesia terguncang setelah ada 27 Januari 2026 malam, MSCI mengumumkan memberlakukan status pembekuan sementara di pasar saham Indonesia. Dua hari setelahnya, pada 28 dan 29 Januari, IHSG anjlok tajam dan memicu trading halt dua hari berturut-turut karena indeks turun 8 persen.
Kabar ikut campurnya Bareskrim ke kasus saham gorengan mulai mencuat ke ruang publik pada 30 Januari 2026. Saat itu, Mabes Polri menyampaikan tengah menelusuri dugaan praktik manipulasi pasar di balik anjloknya IHSG.
Tekanan pasar memuncak, juga membuat pada 30 Januari pagi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, mengundurkan diri lantaran sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Pada siang hari di tanggal yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi masih menggelar konferensi pers untuk merespons pengunduran diri Iman Rachman. Mahendra bahkan mengakui mengetahui kabar pengunduran diri Dirut BEI tersebut dari tayangan YouTube, karena surat pengunduran diri disampaikan kepada Inarno.
Namun kejanggalan terjadi beberapa jam kemudian. Sepulang dari BEI, OJK justru mengumumkan pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK) I.B Aditya Jayaantara. Pengumuman dilakukan secara tertulis, dengan alasan yang sama.
Dua jam berikutnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga menyatakan mundur. Rangkaian pengunduran diri yang beruntun dan cepat ini memunculkan persepsi adanya tekanan besar di level institusional.
Di tengah situasi tersebut, pernyataan Bareskrim soal saham gorengan menjadi sorotan. Pada 1 Februari 2026, Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengakui OJK tidak mengetahui langkah Bareskrim tersebut. “Sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut. Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Masih di tanggal yang sama, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik juga menyampaikan sikap serupa. “Bursa selalu mendukung setiap upaya menegakkan hukum,” katanya. Ketika ditanya apakah sudah ada pihak bursa yang dimintai keterangan, Jeffrey menjawab singkat, “Enggak tahu kami. Itu kan prosesnya di kepolisian.”
Bagi Ekonom Bright Institute Yanuar Rizky, situasi ini bukan sekadar soal masuknya polisi ke pasar modal. Ia menilai akar masalahnya adalah kegagalan institusional OJK dalam membangun fungsi penegakan hukum sejak awal berdiri. Menurutnya, Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 sudah memuat ketentuan pidana pada Pasal 90 sampai 98, sehingga penyidikan pidana pasar modal bukan hal baru.
Yanuar menjelaskan sejak OJK berdiri, fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di sektor pasar modal justru melemah. Pada awal pembentukan OJK, Ketua OJK pertama bahkan menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri yang membuat fungsi PPNS OJK dijalankan secara ex officio oleh kepolisian. Akibatnya, fungsi penegakan hukum di internal OJK praktis mati.
Kondisi ini, menurut Yanuar, terlihat jelas dalam kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri yang akhirnya diambil alih Kejaksaan Agung. Ia menilai munculnya UU P2SK yang menegaskan penegakan hukum di OJK merupakan upaya mengoreksi kelemahan tersebut, namun gugatan ke MK membuat kewenangan kembali terbuka bagi aparat penegak hukum lain. “Jadi ini kegagalan institusi OJK,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum secara dominan di pasar modal mengirimkan sinyal tata kelola yang buruk ke investor. Menurutnya, pasar tidak hanya melihat siapa yang bertindak, tetapi bagaimana koordinasi dan kejelasan peran dijaga.
Danantara Ambil Panggung
Syafruddin juga menyoroti kejanggalan lain yang muncul bersamaan, yakni keterlibatan Danantara dalam berbagai pertemuan strategis pasar modal, termasuk pertemuan dengan MSCI pada 1 Februari 2026 sore. Padahal hingga kini BEI belum menjalani demutualisasi atau bentuk kepemilikan bursa menjadi ke publik.
Secara formal, Danantara masih berstatus pelaku pasar modal atau investor institusi, setara dengan dana pensiun, perusahaan asuransi, atau manajer investasi besar lainnya, bukan regulator dan bukan operator bursa.
Ia menilai dominannya OJK dan Danantara di ruang publik, ketika BEI saat itu belum mengumumkan pejabat sementara pengganti Dirut, menciptakan persepsi pergeseran pusat pengambilan keputusan. Memang pasca pertemuan, yang memberikan statment ke publik adalah OJK dan Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir. Meski Jeffrey Hendrik dan Direktur Utama KSEi Samsul Hidayat ikut berdiri di tempat konferensi pers.
"Keterlibatan Danantara dalam pertemuan MSCI bisa terlihat tidak pas," kata Syafruddin.
Dalam situasi IHSG yang sempat jatuh tajam di tengah pelemahan bursa Asia dan volatilitas yang meninggi, pasar cenderung membaca sinyal tata kelola, bukan sekadar pergerakan harga. Ketika BEI belum mengumumkan pejabat sementara pucuk pimpinan, namun yang tampil dominan justru OJK dan Danantara, investor menangkap pesan implisit adanya pergeseran pusat pengambilan keputusan. Menurutnya, kondisi ini meningkatkan “governance risk premium” karena integritas pasar sangat ditentukan oleh kejelasan otoritas, garis komando, dan konsistensi eksekusi kebijakan.
Ia menegaskan, praktik internasional menunjukkan kepemilikan negara di bursa yang sudah demutualisasi bukan masalah utama, melainkan kejelasan pemisahan fungsi. “Kepemilikan negara bisa ada, peran ikut mengatur sebaiknya tidak ada,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan, pengusutan pidana dapat berjalan berdampingan dengan pengawasan administratif, selama ada protokol koordinasi, berbagi data, dan narasi tunggal antar-lembaga. Kejelasan peran BEI sebagai operator dan pengawas perdagangan, OJK sebagai regulator, serta Danantara sebagai investor institusional dinilai krusial untuk meredam persepsi risiko tata kelola dan memulihkan kepercayaan pasar.
Menurut Syafruddin, kondisi ini meningkatkan governance risk premium karena investor global sangat sensitif terhadap kejelasan otoritas dan garis komando.
Situasi semakin eskalatif ketika pada sore hari kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap atau sebelumnya telah inkrah.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. Foto: Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ade Safri menyampaikan dalam perkara sebelumnya terdapat dua terpidana, yakni MBP, eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1 BEI, serta J, Direktur PT MML. Dalam putusan pengadilan, terpidana J terbukti melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material untuk mempengaruhi pihak lain membeli saham.
Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim yang telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH, eks staf BEI, DA sebagai financial advisor, serta RE sebagai project manager IPO PT MML. Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di bursa karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan, namun tetap menghimpun dana Rp97 miliar saat IPO dengan PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi.
Selain perkara IPO, Bareskrim juga mengusut dugaan insider trading dan perdagangan semu yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen. Dalam kasus Narada, penyidik memblokir sub-rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar. Sementara dalam perkara Minna Padi, penyidik memblokir 14 sub-rekening efek dengan nilai sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.
Usai penggeledahan, Hasan Fawzi kembali memberikan pernyataan. Ia menyatakan OJK menghormati langkah penegakan hukum aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menegaskan penegakan hukum merupakan bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, OJK memberikan perhatian serius terhadap pengawasan dan integritas pasar modal. Serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait sesuai dengan kewenangan," kata Hasan.
Dari perspektif pelaku pasar, analis pasar modal Traderindo Wahyu Tri Laksono menilai rangkaian peristiwa ini sebagai fase darurat dalam sejarah pasar modal Indonesia. Menurutnya, pengunduran diri massal pejabat OJK dan BEI memaksa regulator melakukan akselerasi reformasi struktural yang seharusnya berjalan bertahap. Namun, ia mengingatkan tanpa koordinasi yang jelas, penegakan hukum yang terlalu dominan justru berisiko menekan likuiditas dan membuat investor bersikap wait and see.
Sementara keterlibatan Danantara di tengah gejolak pasar modal saat ini menandai fase yang sangat sensitif dalam sejarah pasar modal Indonesia. “Situasi yang sangat dinamis dan menjadi sejarah baru bagi pasar modal kita,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, Wahyu menilai kehadiran Danantara sebagai satu-satunya investor institusi menunjukkan bahwa lembaga ini sedang diposisikan sebagai market stabilizer atau benteng pasar modal Indonesia.
Namun, Wahyu mengingatkan peran tersebut menyimpan risiko konflik kepentingan yang serius apabila batas kewenangan tidak ditegaskan sejak awal. “Risiko konflik kepentingan memang ada jika Danantara menjadi pemegang saham BEI sekaligus menjadi pemain aktif di dalam bursa tersebut,” ujarnya.
Menurut Wahyu, sebagai calon pemilik bursa, Danantara berpotensi memiliki akses informasi yang lebih cepat terkait dinamika pasar, sehingga menciptakan asimetri informasi dan merusak prinsip level playing field. Karena itu, ia menekankan mitigasi tidak boleh bersifat simbolik.
“Untuk meminimalisir konflik, idealnya Danantara bertindak sebagai passive stakeholder di BEI atau terdapat tembok api yang sangat ketat antara divisi pengelola bursa dan divisi investasi,” kata dia.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.