KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) resmi memperkuat kolaborasi dalam menanggulangi praktik penipuan atau scam yang kian marak.
Kesepakatan ini dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 mengatur Penanganan Laporan Pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan penandatanganan yang turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
Friderica menjelaskan, keberadaan PKS ini akan mempermudah korban penipuan untuk melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan tersebut menjadi prasyarat penting dalam proses pengembalian dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Sinergi ini juga diharapkan mempercepat proses penegakan hukum dan penangkapan para penipu.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Selain itu, PKS ini mengatur sejumlah hal penting, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta optimalisasi sarana dan prasarana.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan, yang mayoritas terjadi secara daring. Modusnya beragam, mulai dari transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset digital, termasuk kripto.
Seiring kemajuan teknologi, modus penipuan daring terus berkembang dan semakin kompleks, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain.
IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, didukung asosiasi industri. Forum ini berfungsi sebagai koordinasi penanganan scam di sektor keuangan secara cepat, terintegrasi, dan efektif memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, sebanyak 411.055 laporan telah diterima, dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan di IASC, khususnya percepatan pengembalian dana kepada korban serta peningkatan perlindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan keuangan.
Sebagai Koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasus melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga tidak logis, melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp (081157157157), atau email konsumen@ojk.go.id.(*)"