KABARBURSA.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi persaingan penghimpunan dana antarbank yang masih dinilai sehat, didukung likuiditas yang memadai serta pertumbuhan simpanan masyarakat yang tetap kuat.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 22 Juni 2026. Dengan demikian, TBP tetap berada di level 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat masih tumbuh kuat, kondisi likuiditas industri perbankan tetap memadai, serta tingkat persaingan antarbank dalam menarik dana nasabah masih berada pada level yang sehat.
"LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS," demikian keterangan resmi LPS, dikutip Kamis, 26 Juni 2026.
Dana Masyarakat Masih Tumbuh Dua Digit
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih mencatatkan pertumbuhan positif hingga Mei 2026. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat meningkat 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
LPS juga mencatat pertumbuhan simpanan dalam mata uang rupiah mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan simpanan valuta asing yang sebesar 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Menurut LPS, pertumbuhan intermediasi tersebut ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.
Lebih lanjut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga cakupan penjaminan simpanan nasabah.
Per Mei 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga nilai simpanan Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, rekening yang dijamin penuh mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.
Angka tersebut masih jauh di atas amanat Undang-Undang yang mensyaratkan tingkat cakupan penjaminan melebihi 90 persen dari total rekening nasabah.
LPS Kembali Ingatkan Syarat Penjaminan
Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T.
Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
LPS juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan agar tetap memenuhi salah satu persyaratan program penjaminan simpanan.
Selain itu, perbankan diminta secara aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan terhadap nasabah.(*)