KABARBURSA.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. OJK memberlakukan kebijakan relaksasi dan perlakuan khusus kredit sejak 10 Desember 2025, hanya dua minggu setelah pemerintah daerah menetapkan status bencana.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, mengatakan relaksasi ini berlaku hingga tiga tahun ke depan dan mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha.
“Kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” ujar Mahendra di Main Hall BEI, Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2025.
Kebijakan ini mencakup debitur usaha mikro, kecil, menengah, hingga korporasi besar. Selain itu, OJK juga memberikan ruang bagi pemberian kredit baru tanpa penerapan prinsip one obligor, serta mendorong sektor asuransi untuk menyederhanakan proses klaim bagi polis terdampak.
Mahendra menyebutkan, data sementara menunjukkan lebih dari 105 ribu debitur terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Adapun potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak dari perbankan, perusahaan pembiayaan, penjaminan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun.
Kebijakan relaksasi ini merupakan aktivasi POJK XIX Tahun 2022 yang dirancang berdasarkan pengalaman penanganan krisis saat pandemi COVID-19, dengan mekanisme yang lebih cepat dan presisi.
“Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk merasakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut,” kata Mahendra.(*)