KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) imbas kasus debt collector prank pemadam kebakaran (damkar) di Semarang untuk menagih nasabah.
OJK menilai Indosaku melakukan ketidakpatuhan dalam mengelola dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui jasa pihak.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan ketidakpatuhan pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Regulator menilai perusahaan belum optimal memastikan aktivitas penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku,” tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Ahad, 10 Mei 2026.
Dalam sanksi tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Regulator juga memberi peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.
Tidak hanya itu, OJK turut memerintahkan perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
OJK meminta rencana tindak tersebut paling sedikit mencakup empat hal utama. Pertama, perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan.
Kedua, evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.
Ketiga, penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan.
Keempat, penguatan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara layanan pinjaman daring.
“Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Regulator juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK menyatakan akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut.
Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk melalui pihak ketiga, dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan ke Masyarakat
OJK juga mengimbau masyarakat segera menyampaikan pengaduan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, regulator menegaskan pelindungan konsumen juga harus diimbangi dengan tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. OJK meminta masyarakat tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
Diberitakan Kabar Bursa sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa regulator telah memanggil pihak Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk dilakukan pemeriksaan khusus.
“OJK juga telah memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, di mana saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” ujar Friderica dalam konferensi pers Asesmen Sektor Keuangan dan Kebijakan OJK yang disiarkan melalui YouTube OJK, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari viralnya aksi oknum penagih utang yang diduga menyalahgunakan layanan damkar untuk mendatangi debitur. Namun setibanya di lokasi, petugas justru diarahkan untuk membantu proses penagihan, bukan menangani kondisi darurat. Praktik ini dinilai melanggar etika serta berpotensi mengganggu fungsi layanan publik.
Indosaku telah buka suara dan menyatakan bahwa oknum debt collector tersebut merupakan pihak ketiga. Perusahaan menegaskan telah memutus hubungan kerja sama dengan pihak terkait serta menghentikan seluruh aktivitas penagihan dari mitra tersebut.
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, juga telah membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan mantan mitranya tidak mencerminkan nilai, kode etik, maupun standar operasional perusahaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul.
Sebagai langkah lanjutan, perusahaan menyatakan tengah melakukan investigasi internal serta audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penagihan. Indosaku juga menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, intimidatif, maupun yang merendahkan martabat konsumen.(*)