Logo
>

OJK Sebut 15 Dana Pensiun Diawasi, Pemegang Polis Aman?

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Sebut 15 Dana Pensiun Diawasi, Pemegang Polis Aman?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 15 dana pensiun (dapen) kini berada dalam pengawasan khusus hingga Juni 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di Lembaga Jasa Keuangan.

    Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

    "Dari 15 dana pensiun tersebut, terdapat 2 yang saat ini sedang dalam proses pengajuan pembubaran kepada OJK," ungkap Ogi dalam pernyataan resmi RDK OJK, dikutip Minggu 11 Agustus 2024.

    Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa per Juni 2024, OJK juga menerapkan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Ia berharap langkah ini dapat mendorong perbaikan kondisi keuangan perusahaan-perusahaan tersebut demi kepentingan pemegang polis.

    Ogi juga menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2024, OJK telah mengenakan 916 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP.

    Rinciannya, 916 sanksi tersebut meliputi 602 sanksi peringatan atau teguran, 6 sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran, jelas Ogi.

    Sektor PPDP Tumbuh Tipis

    Pada Februari 2024 lalu, industri asuransi di sektor PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun) mencatatkan total aset senilai Rp1.130,05 triliun, meningkat 2,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1.106,97 triliun. Dari segi asuransi komersil, total aset mencapai Rp909,77 triliun, naik 2,47 persen secara tahunan.

    Pendapatan premi asuransi komersil hingga Februari 2024 mencapai Rp60,84 triliun, meningkat 10,88 persen secara tahunan. Premi asuransi jiwa tumbuh tipis sebesar 1,45 persen, mencapai Rp30,77 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi mencatatkan pertumbuhan yang lebih pesat, yakni 22,53 persen dengan nilai Rp30,07 triliun.

    Dari sisi permodalan, industri asuransi komersil tetap kuat dengan rasio Risk Based Capital (RBC) yang jauh di atas batas minimum 120 persen. Industri asuransi jiwa mencatat RBC sebesar 452,24 persen, sementara asuransi umum berada di level 339,94 persen.

    Untuk sektor non-komersil, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan POLRI, total aset tercatat sebesar Rp220,27 triliun, tumbuh 0,53 persen secara tahunan.

    Industri dana pensiun juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Total aset dana pensiun per Februari 2024 mencapai Rp1.427,01 triliun, meningkat 10,88 persen dibandingkan posisi pada Februari 2023. Khusus untuk dana pensiun sukarela, tercatat pertumbuhan aset sebesar 7,03 persen menjadi Rp372,34 triliun.

    Pada program pensiun wajib, yang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.054,67 triliun, meningkat 12,07 persen secara tahunan.

    Sementara itu, perusahaan penjaminan mengalami pertumbuhan aset sebesar 15,50 persen secara tahunan, mencapai Rp46,73 triliun pada Februari 2024, naik dari Rp40,46 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

    Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan 89 sanksi administratif sepanjang Maret 2024 kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP, yang terdiri dari 56 sanksi peringatan dan 32 sanksi denda yang dapat disertai dengan sanksi peringatan.

    Sejalan dengan itu, OJK terus mendorong perbaikan kondisi keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi. Langkah ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi melindungi kepentingan pemegang polis serta menjaga stabilitas industri secara keseluruhan.

    Kinerja industri asuransi di Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan berbagai dinamika positif meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi yang kompleks. Pada kuartal pertama tahun 2024, total aset industri asuransi jiwa mencapai Rp620,47 triliun, dengan penempatan investasi yang didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN), mencerminkan komitmen terhadap pembangunan jangka panjang pemerintah. Selain itu, hasil investasi industri asuransi jiwa mengalami lonjakan signifikan sebesar 99,8 persen, mencapai Rp12,32 triliun hingga Maret 2024.

    Namun, sektor asuransi kesehatan menghadapi peningkatan rasio klaim yang cukup tajam, mencapai 97 persen dari pendapatan premi, terutama pada produk asuransi kesehatan individu. Industri asuransi jiwa dan kesehatan juga tengah mengupayakan berbagai langkah untuk mengatasi tantangan ini, termasuk mengevaluasi kerja sama dengan rumah sakit dan mengkaji pembentukan pusat data untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses underwriting.

    Secara keseluruhan, meskipun ada tekanan, industri asuransi berhasil mempertahankan pertumbuhan aset dan investasi, yang menjadi indikasi stabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan risiko​. (*)

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi