Logo
>

OJK Siap Evaluasi Skema FCA BEI Usai Dikritik DPR

OJK membuka evaluasi skema Full Periodic Call Auction di BEI setelah kritik DPR. Regulator menilai mekanisme ini masih bisa disempurnakan.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
OJK Siap Evaluasi Skema FCA BEI Usai Dikritik DPR
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026. Desty Luthfiani/ KabarBursa.com

KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal penerapan skema Full Periodic Call Auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator menyatakan siap mengevaluasi kebijakan tersebut untuk membuka ruang penyempurnaan dari sisi transparansi dan mekanisme perdagangan.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul, termasuk dari parlemen. “Ya, kami akan evaluasi. Jadi, selain mungkin PR-nya sosialisasi juga ya,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sejak awal FCA dirancang untuk memberikan kesempatan bagi saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan agar kembali memiliki likuiditas. Dengan mekanisme ini, investor diharapkan dapat menghidupkan kembali transaksi pada saham yang sebelumnya sulit bergerak di pasar reguler.

“Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik. Kami ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mematikan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria. Termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif,” kata Hasan.

Menurutnya, keberadaan papan pemantauan khusus dengan skema FCA juga dimaksudkan untuk menjadi ruang perdagangan alternatif bagi saham yang menghadapi kendala likuiditas di papan reguler. “Yang selama ini kesulitan kalau masuk dalam papan yang reguler gitu ya,” ujarnya.

Meski demikian, OJK mengakui implementasi kebijakan tersebut tetap perlu terus disempurnakan seiring berkembangnya dinamika pasar. Karena itu, regulator membuka diri terhadap kritik maupun saran yang disampaikan berbagai pihak.

“Nah, tapi kalaupun ada masukan, ada kendala, tentu Pak Jeffrey dan jajaran akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Sebetulnya kan selama ini juga sudah ada ya berbagai penyempurnaan,” kata Hasan.

Ia menegaskan OJK akan terus memantau pelaksanaan FCA di pasar modal, termasuk mempertimbangkan masukan yang datang dari DPR. “Tapi kalau dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor. Termasuk masukan yang sangat baik kemarin yang kami terima dari Parlemen,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Hasan juga memaparkan bahwa mekanisme FCA berbeda dengan perdagangan saham di papan reguler. Pada FCA, pembentukan harga dilakukan melalui metode periodic call auction, yaitu mengumpulkan terlebih dahulu minat beli dan jual sebelum transaksi dicocokkan pada waktu tertentu.

“Betul, jadi kan dalam konteks pembentukan harga gitu ya. Kebetulan memang kan perlakuannya adalah periodical call gitu ya. Sehingga sebetulnya itu dibutuhkan untuk mengumpulkan kembali minat jual dan beli dari peminat yang sebelumnya kurang untuk saham tertentu,” kata Hasan.

Ia menjelaskan jika perdagangan dilakukan secara kontinu seperti di papan reguler, sering kali tidak terbentuk kekuatan permintaan dan penawaran yang cukup pada saham dengan likuiditas rendah. “Jadi kalau dilakukan kontinus tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup. Nah, karenanya ada penundaan untuk proses melakukan penjumpaan atau matching-nya secara periodik. Tidak seperti di papan reguler yang kontinus option,” ujarnya.

Ke depan, OJK juga akan menelaah kemungkinan peningkatan transparansi dalam mekanisme FCA, salah satunya melalui penyediaan indikasi harga dan penawaran yang lebih jelas bagi investor. “Nah, tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan,” kata Hasan.

Sebagai informasi, FCA merupakan mekanisme perdagangan saham di papan pemantauan khusus BEI di mana order beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dicocokkan pada waktu tertentu dalam beberapa sesi perdagangan. Dalam sehari terdapat lima sesi perdagangan FCA pada hari Senin hingga Kamis, yakni pukul 09.00–09.55 WIB, 10.00–10.55 WIB, 11.00–11.55 WIB, 14.00–14.55 WIB, dan 15.00–15.55 WIB.

Saham yang diperdagangkan dalam skema ini umumnya memiliki likuiditas rendah atau memenuhi salah satu dari 11 kriteria pemantauan khusus dan ditandai dengan notasi “X”. Pada mekanisme ini investor tidak dapat melihat order book secara penuh atau blind book, melainkan hanya melihat Indication of Equilibrium Price (IEP) dan Indication of Equilibrium Volume (IEV). Selain itu, batas auto rejection ditetapkan sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, mengkritik penerapan papan pemantauan khusus dengan skema FCA karena dinilai berpotensi membatasi ruang gerak investor. Ia menilai pengawasan terhadap saham memang diperlukan untuk mencegah pembentukan harga yang tidak wajar, namun mekanisme tersebut tidak boleh terlalu kaku.

Menurutnya, jika pengawasan terlalu rigid, saham yang baru mulai bergerak naik bisa langsung terkena penghentian sementara hingga sesi berikutnya, padahal saat itu minat investor sedang tinggi. Karena itu, ia menilai kebijakan FCA perlu dikaji ulang agar tercipta keseimbangan antara pengawasan pasar dan kelancaran likuiditas perdagangan saham.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".