Logo
>

RUU PFII Mulai Dibahas, Siap-Siap Jadi Katalis Positif Pasar Saham Indonesia

kehadiran pengelola dana internasional akan menaikkan volume perdagangan dan variasi produk di Bursa Efek Indonesia

Ditulis oleh Hutama Prayoga
RUU PFII Mulai Dibahas, Siap-Siap Jadi Katalis Positif Pasar Saham Indonesia
Logo IDX di Main Hall Bursa Efek Indonesia (Foto: Kabarbursa.com/R. Fadli)

KABARBURSA.COM -  Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kehadiran PFII di Indonesia ini dinilai akan menjadi katalis bagi pasar saham di tanah air.

BRI Danareksa Sekuritas menyampaikan dampak dari RUU tersebut akan membuat inflow likuiditas baru, karena sebagian dana asing raksasa yang masuk ke PFII diproyeksikan akan mengalir ke pasar saham domestik.

Selain itu, kehadiran pengelola dana internasional akan menaikkan volume perdagangan dan variasi produk di Bursa Efek Indonesia.

"Menjadi katalis jangka panjang yang kuat untuk mendongkrak performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level baru," sebut BRI Danareksa dalam keterangannya.

Meski begitu, terdapat rintangan yang akan menghiasi pasar saham Indonesia terkait RUU ini. Menurut BRI Danareksa, tantangan nya adalah terkait aliran modal asing.

"Aliran modal asing yang masuk lewat PFII bisa sensitif dan fluktuatif jika kondisi global goyah," terang mereka.

BRI Danareksa menyebut, PFII adalah game-changer besar bagi masa depan ekonomi Indonesia. Andai rencana ini dijalankan dengan baik, pasar keuangan dan saham Indonesia akan tersengat efek positif.

"Jika regulasi transparansi dan pengawasan ketat berhasil diterapkan, pasar keuangan dan bursa saham kita siap naik kelas ke level internasional," tulis BRI Danareksa.

Wujudkan Perekonomian yang Kuat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita. Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Menkeu saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menkeu menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia. Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi.

Menurut Menkeu, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional.

Meski demikian, Indonesia hingga saat ini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia. Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Untuk memastikan penyelenggaraan kawasan tersebut berjalan secara efektif, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Seluruh kelembagaan tersebut dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjaga koordinasi yang erat dengan pemerintah.

Selain memberikan ruang bagi berkembangnya berbagai produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, RUU PFII juga mengatur sejumlah kemudahan berusaha guna meningkatkan daya tarik investasi. Berbagai fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi global.

RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis internasional.

Menkeu menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Pemerintah meyakini manfaat pembentukan PFII akan dirasakan secara luas, tidak hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Menutup penyampaiannya, Menkeu berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPR RI sehingga menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang.

"Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," pungkas Menkeu.(*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Hutama Prayoga

Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.