KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan demi kemakmuran masyarakat.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya akan kembali mengatur kebijakan DHE DSA mulai dari mendorong investasi, realisasi SDA, hingga penguatan aspek makro ekonomi.
"Sehingga sebenarnya pengaturan kembali DHE SDA ini lebih banyak ingin memastikan kontribusi dari pelaku usaha di sektor SDA ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia dalam keterangannya dikutip, Kamis, 28 Mei 2026.
Sebagai landasan hukum operasional yang kuat, Pemerintah mengimplementasikan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.
Adapun beberapa pokok-pokok kebijakan terkait DHE, yaitu Eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen (Repatriasi) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) yang mana tingkat kepatuhannya sudah 100 persen.
Selain itu, eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA (Retensi) minimal 30 persen untuk Migas dan 100 persen untuk Non-Migas pada Rekening Khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 Bulan (Migas) dan 12 Bulan (Non-Migas), Pemasukan (Repatriasi) & penempatan (Retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara.
Khusus untuk pelaksanaan Perjanjian Bilateral Perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE SDA yang yang berasal dari Sektor Pertambangan, penempatan (Retensi) sebesar minimal 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di Bank Non-Himbara, serta Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Selain penguatan instrumen keuangan, Pemerintah juga menetapkan kebijakan baru yang di sektor perdagangan, di mana seluruh ekspor komoditas SDA yang bersifat strategis secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Langkah restrukturisasi ini diambil untuk memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas Komoditas SDA Strategis sehingga akan membangun validitas dan integritas data perdagangan atau menghilangkan trade mis-invoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi melalui stabilisasi nilai tukar dengan mempertebal cadangan devisa, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan Buyer di luar negeri, serta menjaga stabilitas harga dan penguatan pasar ekspor.
Untuk tahap awal, kebijakan strategis ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama ekspor nasional, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (Paduan Besi). Rincian Daftar Barang/ Pos Tarif (HS Code) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Lebih lanjut, agar tidak mengganggu kelancaran arus ekspor eksisting dan memberikan ruang penyesuaian transaksi antara eksportir dalam negeri dengan pembeli (buyer) di luar negeri, pelaksanaan kebijakan ini dibagi ke dalam dua tahapan. Tahap I yaitu masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi dalam 3 bulan ke depan. Kemudian, Tahap II yaitu masa implementasi, paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2027.
Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini melalui ruang diskusi yang inklusif bersama para pelaku usaha, serta melalui berbagai tahapan evaluasi berkala yang akan dilakukan ke depan.
"Mudah-mudahan melalui forum ini kita bisa memberikan gambaran rencana implementasi kebijakan ini kepada seluruh asosiasi usaha dan khususnya para pelaku usaha di bidang ekspor Sumber Daya Alam,” pungkasnya. (*)