Logo
>

Perizinan Usaha Bakal Full Digital, OSS Pakai AI dan Blockchain

Pemerintah percepat reformasi OSS dengan integrasi 18 kementerian, teknologi AI dan blockchain untuk pangkas birokrasi dan percepat izin usaha.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Perizinan Usaha Bakal Full Digital, OSS Pakai AI dan Blockchain
OSS akan full digital dengan AI dan blockchain. Pemerintah targetkan izin usaha lebih cepat, transparan, dan efisien. Foto: Dok. Kementerian Investasi

KABARBURSA.COM – Pemerintah bersiap melakukan reformasi besar pada sistem perizinan berusaha nasional melalui pembaruan Online Single Submission (OSS) berbasis kecerdasan buatan atau kecerdasan buatan (AI) dan blockchain. Langkah ini disiapkan untuk memangkas regulasi, mempercepat penerbitan izin, dan meningkatkan transparansi demi menjaga daya saing investasi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan transformasi OSS kini difokuskan pada integrasi otomatis penuh dengan 18 kementerian teknis. Menurutnya, sistem baru tersebut dirancang agar proses perizinan menjadi lebih cepat, terukur, dan meminimalkan hambatan administratif.

Rosan menjelaskan, setelah menunggu hampir satu tahun, pemerintah akhirnya memperoleh anggaran untuk mengembangkan OSS generasi baru.  Sistem ini akan memanfaatkan teknologi mutakhir seperti AI, blockchain, dan big data untuk memperkuat ekosistem perizinan usaha nasional.

"Sistem yang baru ini akan menggunakan AI, blockchain dan yang lainnya, dan di tahun ini akan bisa mulai berjalan,” jelas Rosan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR RI, Selasa 14 April 2026.

Transformasi tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi tatap muka dalam proses perizinan, menekan sekaligus menutup yang selama ini masih menjadi salah satu kendala utama investasi.  Dengan transmisi lintas kementerian yang lebih kuat, proses publikasi izin juga ditargetkan berjalan lebih efisien karena respons antarinstansi dapat dilakukan secara lebih cepat dan otomatis.

Adapun dari sisi kinerja, pemerintah mencatat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 telah menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam periode Oktober 2025 hingga 8 April 2026, tercatat ada tambahan sekitar 1,8 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan penambahan itu, total NIB yang telah diterbitkan sejak OSS berjalan kini mencapai 15,8 juta. Ia menilai angka tersebut mencerminkan meningkatnya aktivitas investasi, sekaligus respon positif pelaku usaha terhadap perbaikan layanan perizinan

Salah satu terobosan yang menjadi sorotan dalam PP Nomor 28 adalah penerapan skema “fiktif positif”. Melalui kebijakan ini, izin usaha dapat terbit secara otomatis apabila kementerian teknis tidak memberikan respons dalam waktu 20 hari kerja sesuai service level agreement (SLA).

Skema tersebut dinilai mampu memangkas infrastruktur yang berbelit dan memberikan kepastian waktu bagi investor dalam mengurus izin usaha.  Dengan demikian, proses perizinan tidak lagi terlalu bergantung pada respon manual yang selama ini kerap memperlambat realisasi investasi.

Meski begitu, pembenahan OSS belum sepenuhnya lepas dari catatan. Sejumlah anggota Komisi XII DPR RI masih mengalami kendala teknis dalam implementasi sistem tersebut, mulai dari akses yang lambat hingga gangguan atau eror saat digunakan.

Selain masalah teknis, DPR juga menekankan pentingnya peningkatan edukasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah, terutama di wilayah tertinggal.  Langkah ini dinilai krusial agar penerapan OSS tidak hanya efektif di pusat, namun juga berjalan optimal secara merata di seluruh daerah.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang