KABARBURSA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai implementasi sistem administrasi perpajakan baru berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak karena mampu mendeteksi kewajiban pajak yang sebelumnya belum dilaporkan secara penuh oleh wajib pajak.
Purbaya menjelaskan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi sumber penghasilan wajib pajak secara lebih akurat.
Menurutnya, sistem Coretax Administration System dapat menggabungkan berbagai sumber penghasilan wajib pajak sehingga potensi pajak yang sebelumnya tidak terlaporkan dapat terdeteksi.
“Kalau seseorang memiliki dua atau tiga sumber penghasilan, ketika digabungkan dalam sistem, bisa terlihat apakah kewajiban pajaknya sebenarnya masih kurang bayar,” ujar Purbaya kepada media di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem lama, beberapa sumber penghasilan sering dilaporkan secara terpisah sehingga tidak selalu terlihat secara keseluruhan. Dengan integrasi data melalui Coretax, otoritas pajak dapat melihat gambaran penghasilan secara lebih komprehensif.
Meski demikian, Purbaya menilai pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan justru dapat membuat proses pengawasan menjadi lebih efisien sehingga kebutuhan pemeriksaan pajak secara langsung bisa berkurang.
“Teknologi ini seharusnya membuat pemeriksaan justru lebih sedikit karena datanya sudah terbaca otomatis di sistem,” katanya.
Menurut dia, digitalisasi administrasi perpajakan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Pemerintah berharap modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak serta memperbaiki basis penerimaan negara ke depan. (*)