KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi ini dipandang krusial. Tujuannya jelas: membangun lanskap usaha yang adil, sehat, dan kompetitif di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktik Monopoli yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan. Forum ini mempertemukan pembuat kebijakan dengan beragam asosiasi pelaku usaha—sebuah ruang artikulasi kepentingan yang sarat dinamika.
Dalam forum itu, Komisi VI DPR RI menyerap berbagai masukan dari sejumlah asosiasi. Di antaranya Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas, Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Potong Indonesia, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia, serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
“Pada hari ini kita rapat dengan beberapa asosiasi ya, yaitu tentang penyusunan masukan, penyusunan RUU larangan praktik monopoli dan perusahaan-perusahaan tidak sehat dari beberapa asosiasi,” ujar Nevi.
Ia memaparkan bahwa beragam pemangku kepentingan—mulai dari asosiasi, pelaku usaha, hingga investor—menyampaikan kegelisahan yang serupa. Persaingan usaha di Indonesia dinilai masih menghadapi problem struktural yang tidak sederhana.
Fenomena oligopoli dan monopoli, menurutnya, kian mengemuka. Praktik-praktik seperti black campaign dan predatory pricing menjadi distorsi yang merusak tatanan kompetisi. Situasinya kompleks. Dampaknya nyata.
“Zaman sekarang ini kan banyak sekali pelaku-pelaku oligopoli, monopoli seperti black campaign, predatory pricing, dan sebagainya itu sangat membuat usaha di Indonesia tidak sehat,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut juga menyoroti penetrasi praktik oligopoli di berbagai sektor. Ia menilai kondisi ini berpotensi menggerus iklim persaingan dan menutup ruang bagi pemain baru.
Implikasinya tidak kecil. Hambatan masuk bagi investor kian tinggi. Keengganan untuk berinvestasi pun menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
“Dan ini yang membuat akhirnya mungkin nanti investor lain yang mau masuk usaha di Indonesia, tidak mau masuk, karena nyatanya banyak sekali sejumlah jenis usaha yang sudah dikuasai oleh seseorang atau satu perusahaan,” jelas Nevi.
Ia menekankan bahwa RUU ini harus dirancang dengan parameter yang tegas dan terukur. Batasan harga. Mekanisme impor. Kepastian regulasi bagi investor. Semua harus dirumuskan secara komprehensif agar praktik monopoli dapat dicegah sejak awal.
“Pasti ya, semua temuan itu harus punya batasan ya. Jadi mungkin masalah harga, terus juga masalah impor barang dari mana, terus juga mungkin nanti investor ketika lagi mau masuk ke Indonesia, mereka juga harus tahu bahwa ini tidak boleh monopoli,” tambahnya.
Lebih jauh, Nevi berharap agar RUU Larangan Praktik Monopoli segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menilai pembahasan regulasi ini tidak bisa ditunda.
“Kita harapkan RUU Larangan Praktik Monopoli jadi Prolegnas ya, karena memang ini sangat penting sekali untuk kita keluarkan dari DPR untuk tugas kita untuk membuat undang-undang. Sangat penting sekali,” pungkasnya.(*)