Logo
>

Said Iqbal Usul Pajak JHT Dihapus untuk Semua Penerima

Said Iqbal mengusulkan pembebasan pajak JHT bagi seluruh penerima manfaat karena mayoritas peserta saat ini sudah menikmati tarif PPh Final 0 persen.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Said Iqbal Usul Pajak JHT Dihapus untuk Semua Penerima
Said Iqbal mengusulkan pembebasan pajak JHT bagi seluruh penerima manfaat. Menurutnya, mayoritas peserta telah menikmati tarif PPh Final 0 persen. Foto: Dok. Partai Buruh.

KABARBURSA.COM – Wacana pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka. Kali ini, usulan datang dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, kebijakan perpajakan terhadap pencairan JHT sudah saatnya dievaluasi agar semakin mencerminkan prinsip keadilan sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menikmati manfaat tanpa dikenai pajak.

“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada KabarBursa.com, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurutnya, jika sebagian besar peserta sudah memperoleh fasilitas pembebasan pajak, maka sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan perluasan kebijakan tersebut kepada seluruh penerima manfaat JHT sebagai bagian dari penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

Said Iqbal menegaskan JHT pada hakikatnya merupakan tabungan milik pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Karena itu, manfaat yang diterima ketika memasuki masa pensiun atau setelah mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi penopang penting bagi keberlangsungan hidup pekerja beserta keluarganya.

“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” katanya.

Di sisi lain, Said Iqbal mengaku memahami bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara dalam setiap pengambilan kebijakan. Meski demikian, ia menilai ruang untuk mengkaji pembebasan pajak secara menyeluruh masih terbuka karena peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari total penerima manfaat JHT.

Menurutnya, pemerintah selama ini juga telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam semangat yang sama, penyempurnaan kebijakan pajak JHT dinilai dapat menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja.

“Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial,” ujar Said Iqbal.

Ia berharap pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja dapat terus membuka ruang dialog guna mencari formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal, baik bagi pekerja maupun bagi pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Said Iqbal berpandangan pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata harus dilihat sebagai potensi berkurangnya penerimaan negara. Menurutnya, terdapat efek berganda terhadap perekonomian yang juga perlu diperhitungkan.

“Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan peningkatan konsumsi masyarakat juga berpotensi mendongkrak penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, usulan pembebasan pajak JHT dinilai tidak hanya menyangkut keadilan bagi pekerja, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Said Iqbal.

JHT Mulai Dipajaki Sejak 2009

Pengenaan pajak atas manfaat JHT sebenarnya bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Sebagai aturan pelaksana, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang mengatur tata cara pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus. Regulasi tersebut juga mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001.

Dalam ketentuan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final. Suatu pencairan dikategorikan sebagai pembayaran sekaligus apabila seluruh atau sebagian manfaat dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 0 persen. Sementara itu, bagian manfaat yang nilainya melebihi Rp50 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 5 persen. Skema tersebut tetap dipertahankan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana.

Pemerintah menerapkan skema PPh Final sehingga penghasilan berupa JHT yang dibayarkan sekaligus tidak digabungkan dengan penghasilan tahunan wajib pajak sebagaimana mekanisme tarif progresif umum. Ketentuan khusus tersebut juga berlaku bagi uang manfaat pensiun dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

JHT sendiri merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang diterima peserta berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kepesertaan, yang kemudian dapat dicairkan sesuai persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Program ini berbeda dengan Jaminan Pensiun yang memberikan manfaat secara berkala, maupun pesangon yang menjadi kewajiban pemberi kerja dalam hubungan kerja.

Hingga saat ini belum terdapat data resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Direktorat Jenderal Pajak yang mempublikasikan berapa jumlah penerima manfaat JHT yang dikenai PPh Final setiap tahunnya ataupun besaran penerimaan negara yang berasal dari pemotongan pajak atas pencairan JHT.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).