Logo
>

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah dapat Insentif PPN DTP 100 Persen

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Syarat dan Ketentuan Beli Rumah dapat Insentif PPN DTP 100 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dalam rangka mendorong industri sektor properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak huni, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024.

    Dalam peraturan ini diatur pemberian insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun atau apartemen selama tahun anggaran 2024.

    Dengan asanya kebijakan ini, masyarakat yang melakukan pembelian rumah atau apartemen akan mendapatkan keringanan pajak, bahkan hingga 100 persen untuk nilai transaksi tertentu.

    Berikut contoh dari penerapan PMK 61/2024 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti pembelian rumah tapak, ruko, hingga apartemen.

    Seorang perempuan bernama Rara membeli rumah tapak dengan kode rumah MLG0920012024T002 seharga Rp2 miliar. Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap sebanyak empat kali, masing-masing Rp500 juta yang dibayarkan pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2024 kepada pengembang PT Rifa Propertindo. Rumah tersebut selesai dibangun dan diserahterimakan pada bulan Desember 2024. Penandatanganan akta jual beli dan serah terima juga dilakukan pada bulan yang sama.

    Beberapa ketentuan terkait pembelian ini:

    1. Uang muka atau cicilan pertama yang dibayarkan Ibu Rara dimulai dari tanggal 1 September 2024 sehingga ia bisa mendapatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah sesuai peraturan

    2. Insentif PPN yang diberikan adalah 100persendari PPN yang terutang untuk pembayaran dari bulan September hingga Desember 2024.

    3. PT Rifa Propertindo membuat Faktur Pajak untuk setiap pembayaran perempuan tersebut, dengan menggunakan kode transaksi 07 dan dasar pengenaan pajak Rp500jutaper pembayaran. PPN sebesar 11 persen atau Rp55 juta dari tiap pembayaran ditanggung oleh pemerintah.

    4. Faktur Pajak ini juga harus mencantumkan kode rumah di kolom nama barang, dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR... TAHUN 2024”, dan dilaporkan dalam laporan PPN bulan September sampai Desember 2024.

    5. PT Rifa Propertindo wajib mendaftarkan berita acara serah terima di aplikasi kementerian terkait paling lambat akhir Januari 2025.

    Contoh lainnya,

    Seorang pria bernama Arifin membeli rumah toko (ruko) dari PT Gading Jaya seharga Rp1.200.000.000 dengan kode rumah JKT0820112024T002. Pembayarannya dilakukan bertahap selama 12 bulan dari Desember 2023 hingga November 2024. Serah terima dilakukan pada Desember 2024, dan ia sudah memanfaatkan insentif PPN sesuai peraturan dari Menteri Keuangan.

    Ketentuannya:

    1. Insentif PPN yang diperoleh Pak Arifin pada 2024 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024.

    2. Insentif ini berlaku bagi pembelian rumah yang cicilan pertama atau uang mukanya dibayar paling cepat tanggal 1 September 2024.

    Contoh-contoh lainnya yaitu:

    Seorang pria bernama Nico membeli apartemen seharga Rp3 miliar dari PT Nyaman Sentosa dengan kode rumah BKS2104062024T001. Ia membayar uang muka Rp500 juta pada September 2024 dan sisanya melalui kredit bank sebesar Rp2.500.000.000 yang dicairkan pada Desember 2024. Apartemen diserahterimakan pada 15 Desember 2024.

    Ketentuan terkait pembelian ini:

    1. Nico mendapat insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk pembayaran sampai Rp2miliardari harga apartemen.

    2. PT Nyaman Sentosa membuat Faktur Pajak untuk pembayaran uang muka dengan kode transaksi 07 dan pengenaan pajak Rp500juta. PPN sebesar Rp55juta ditanggung pemerintah.

    3. Untuk pencairan kredit bank, faktur pajak dibuat dengan dua kode, yaknikode 07 untuk Rp1.500.000.000 yang PPN-nya ditanggung pemerintah, dan kode 01 untuk Rp1.000.000.000 yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.

    4. PT Nyaman Sentosa juga wajib mendaftarkan berita acara serah terima apartemen pada sistem kementerian sebelum akhir Januari 2025.

    Contoh transaksi lainnya, seseorang memanfaatkan insentif PPN untuk pembelian rumah tapak ready stock seharga Rp3 miliar dari PT Dharma Property. Pembayaran dilakukan secara cash pada September 2024, dan serah terima dilakukan pada 21 Desember 2024.

    Ketentuan pembelian:

    1. Pak Bernard tetap bisa memanfaatkan insentif PPN meskipun sudah pernah mendapatkannya sebelumnya.

    2. Insentif PPN diberikan untuk dasar pengenaan pajak sampai Rp2miliardari harga rumah

    3. PT Dharma Property membuat faktur pajak untuk pembayaran ini menggunakan kode transaksi 07 dan pengenaan pajak sebesar Rp2miliardengan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp220 juta.

    Contoh terakhir, Ical sebelumnya telah membeli rumah tapak dan memperoleh fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan PMK Nomor 60 Tahun 2023. Pada tanggal 1 November 2024, Ical membeli 1 (satu) unit rumah susun baru dengan nomor identitas rumah JKT0920122024T002 seharga Rp300 juta dari developer PT Abo Property, yang dibayar pada saat unit rumah susun siap huni dan dilakukan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pada tanggal 7 Desember 2024.

    Perjanjian pengikatan jual beli lunas dibuat bersamaan dengan pembayaran dan penyerahan di bulan Desember 2024.

    Ketentuan:

    1. Atas pembelian unit rumah susun baru dengan nomor identitas rumah JKT0920122024T002 oleh Ical, insentif PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan meskipun Ical telah memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan atas pembelian rumah tapak berdasarkan PMK Nomor 60 Tahun 2023.

    2. Atas penyerahan sekaligus pembayaran di bulan Desember 2024, PT Abo Property membuat Faktur Pajak:

    • Menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh)
    • Dasar pengenaan pajak sebesar Rp300 juta rupiah
    • PPN terutang sebesar 11persen x Rp300 juta = Rp33 juta yang ditanggung pemerintah

    3. Faktur Pajak mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR… TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada surat pemberitahuan PPN Masa Pajak Desember 2024.

    4. PT Abo Property harus mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 31 Januari 2025. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.