Logo
>

Transaksi Judi Online di Indonesia pada Semester I-2024 Mencapai Rp174,56 Triliun

Ditulis oleh Dian Finka
Transaksi Judi Online di Indonesia pada Semester I-2024 Mencapai Rp174,56 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan angka yang mencengangkan. Transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp174,56 triliun pada semester I 2024.

    Data ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam aktivitas judi online yang kini semakin marak. Dalam laporan tersebut, jelas terlihat betapa pesatnya perkembangan praktik judi online, yang seiring dengan kemajuan teknologi, turut melibatkan sektor finansial digital.

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan bahwa teknologi finansial (fintech) berperan penting dalam meminimalisir dampak ekonomi dari judi online.

    Menurut Nailul, banyak masyarakat kini bergantung pada teknologi digital untuk melakukan transaksi keuangan, baik untuk top up saldo, transfer uang, maupun pembayaran, termasuk yang digunakan dalam aktivitas judi online.

    “Teknologi finansial sangat erat kaitannya dengan praktik judi online. Keberadaan platform digital memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah terlibat dalam judi online, karena transaksi keuangan dapat dilakukan dengan cepat dan praktis,” kata Nailul kepada Kabar Bursa, di Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

    Nailul menambahkan bahwa kemudahan pendaftaran dan proses transaksi yang sangat singkat membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan keuangan untuk tujuan yang kurang produktif, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online. Menurutnya, inilah yang menjadi salah satu faktor utama mengapa judi online terus berkembang pesat.

    Sebagai solusi, Nailul menekankan perlunya peningkatan implementasi e-KYC (electronic Know Your Customer) yang lebih ketat dan transparan. E-KYC yang efektif dapat memastikan bahwa identitas pengguna platform digital terverifikasi dengan baik, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan platform untuk tujuan ilegal.

    “Jika e-KYC diterapkan dengan lebih ketat dan transparan, penyalahgunaan platform digital untuk kegiatan ilegal seperti judi online dapat ditekan. Pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi dan identitas pengguna bisa menjadi langkah awal untuk meminimalisir permasalahan ini,” tegas Nailul.

    Selain itu, Nailul juga mendorong kolaborasi antara regulator, penyedia layanan teknologi finansial, serta lembaga pengawas untuk bersama-sama menciptakan solusi yang lebih baik dalam mengatasi praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan ini. Ia menekankan pentingnya ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan, di mana semua pihak bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif judi online, khususnya dalam aspek ekonomi.

    Indonesia Darurat Judi Online

    Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat menyebutkan bahwa Indonesia kini dalam kondisi darurat judi online.

    Berdasarkan data PPATK, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya. Pada 2021, perputaran uang judi online tercatat sebesar Rp57,81 triliun. Angka ini melonjak 80,63 persen pada 2022 menjadi Rp104,42 triliun. Peningkatan yang lebih drastis terjadi pada 2023, dengan angka transaksi judi online melonjak hingga 213,21 persen, dan pada 2024 tercatat mencapai Rp327,05 triliun.

    “Perputaran uang yang sangat besar ini jelas menunjukkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara. Lonjakan angka transaksi ini harus segera ditangani dengan serius,” kata Surahman dalam pernyataannya.

    Surahman juga mengungkapkan bahwa masalah judi online ini semakin diperburuk dengan adanya skandal yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. Sebagian pegawai Komdigi menerima bayaran untuk menjaga agar situs-situs judi online tetap bisa diakses oleh masyarakat, dengan tarif sekitar Rp8,5 juta per situs.

    “Ini sangat miris. ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kementerian Komunikasi yang seharusnya bertugas untuk memblokir situs judi online, malah menjaga dan meminta bayaran dari pemilik situs judi untuk menghindari pemblokiran,” ungkap Surahman.

    Surahman menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap ASN yang terlibat dalam praktik tersebut.

    “Pemerintah harus bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Ke depan, kita juga perlu lebih selektif dalam memilih ASN yang memiliki integritas dan amanah dalam menjalankan tugas negara,” ujarnya.

    Selain itu, laporan PPATK juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini menambah kekhawatiran terkait betapa luasnya jaringan judi online yang sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum.

    Namun, Surahman mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menegaskan akan memberantas judi online hingga ke akar-akarnya, dan tidak akan ragu menindak anggota Polri yang terlibat praktik judi online.

    “Komitmen Kapolri untuk memberantas judi online dan menindak tegas anggota Polri yang terlibat patut diapresiasi. Ini adalah langkah yang tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Surahman.

    Selain itu, Surahman mengingatkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan pihak terkait dalam memerangi judi online di Indonesia. Ia menekankan bahwa tantangan besar ini hanya bisa diatasi jika seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah hingga masyarakat sipil, bekerja sama.

    “Masalah judi online ini bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi masalah bersama yang membutuhkan langkah-langkah serius dan kolaboratif. Pemerintah, regulator, serta masyarakat harus bersatu untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman,” pungkasnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.