Logo
>

Wamenkeu Soroti Lonjakan Penindakan Rokok Ilegal, Operasi Bea Cukai Naik 118 Persen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan operasi penindakan rokok ilegal pada awal 2026. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menekan perdagangan ilegal.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Wamenkeu Soroti Lonjakan Penindakan Rokok Ilegal, Operasi Bea Cukai Naik 118 Persen
Suahasil Nazara menyebut penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai naik 118 persen pada awal 2026. Operasi dilakukan untuk menjaga penerimaan negara dari cukai. Foto: Nur Nadiyah/KabarBursa

KABARBURSA.COM— Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti meningkatnya upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia yang dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pemaparan APBN Kita pada 11 Maret 2026, Suahasil menyampaikan bahwa frekuensi penindakan rokok ilegal meningkat signifikan pada awal tahun ini sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menekan praktik perdagangan ilegal.

“Frekuensi penindakan rokok ilegal meningkat cukup besar. Dari sekitar 1.993 kali penindakan pada tahun lalu menjadi sekitar 2.872 kali penindakan pada tahun ini,” ujar Suahasil.

Peningkatan operasi tersebut juga berdampak pada jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan. Jika sebelumnya sekitar 179 ribu batang rokok ilegal berhasil ditindak, pada tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 369 ribu batang, atau naik lebih dari 118 persen.

Menurut Suahasil, penindakan rokok ilegal dilakukan melalui berbagai operasi di lapangan, baik dengan membongkar gudang penyimpanan maupun melalui penindakan di jalur distribusi.

Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, aparat berhasil menemukan gudang yang menyimpan rokok ilegal dalam jumlah sangat besar. Bahkan dalam satu operasi, petugas dapat menemukan hingga 160 juta batang rokok ilegal di satu lokasi.

Selain itu, penindakan juga sering dilakukan terhadap distribusi rokok ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan logistik.

“Kalau ditangkap di jalan, biasanya satu truk bisa mengangkut satu sampai dua juta batang rokok ilegal,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Suahasil, akan terus memperkuat kerja sama antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak pasar industri rokok yang legal.

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi ilegal.

“Kami akan terus melanjutkan penindakan ini bersama aparat penegak hukum untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” kata Suahasil.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).