Logo
>

12,34 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Ditulis oleh KabarBursa.com
12,34 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan bahwa hingga 15 Februari 2024, sekitar 60,73 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP. Angka ini mencakup sekitar 83,15 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 12,34 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan, tersebar di berbagai kantor wilayah DJP.

    Dalam konteks ini, Dwi menegaskan bahwa pemadanan untuk 12,34 juta NIK yang belum terhubung dengan NPWP tidak dianggap sebagai hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Melalui pemadanan NIK-NPWP, DJP dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai Wajib Pajak, mempermudah proses administrasi, dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.

    Dwi juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif Wajib Pajak dalam proses pemadanan ini, serta memastikan bahwa data yang dimiliki oleh DJP selaras dengan keadaan aktual Wajib Pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

    "Total 12,34 juta NIK-NPWP tidak mendesak untuk dipadankan karena beberapa penyebab seperti Wajib Pajak meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," ujar Dwi Jumat 16 Februari 2024.

    Pemerintah telah memutuskan untuk menunda implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 1 Juli 2024. Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

    Dengan adanya peraturan tersebut, implementasi NPWP bagi orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 1 Januari 2024, telah diundur menjadi tanggal 1 Juli 2024.

    Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mempersiapkan infrastruktur dan proses yang diperlukan guna mengimplementasikan penggunaan NIK-NPWP secara penuh. Diharapkan dengan penundaan ini, pelaksanaan penggunaan NIK-NPWP dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif sesuai dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi